Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Menteri Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia angkat bicara soal pertambangan yang dikelola oleh organisasi keagamaan (ormas) yang ditandatangani melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pertambangan. Kegiatan pertambangan mineral dan batubara akan dilakukan oleh kontraktor. Dia mengatakan, pihaknya sedang mencari formula agar kontraktor yang mengerjakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kelompok agama memiliki kompetensi tinggi dan bebas konflik kepentingan.
BACA JUGA: PT Akan Bentuk Pengelolaan Tambang, PBNU Tunjuk Gus Gudfan Arif Sebagai Ketua. “Nanti kita cari formula bahwa kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan ini adalah kontraktor yang benar-benar profesional,” kata Bahlil dalam jumpa pers di Jakarta. dikatakan. Pada Jumat (6 Juli 2024) Bahlil menjelaskan, izin ini hanya diberikan kepada ormas yang mempunyai badan usaha dan mencakup wilayah bekas izin usaha pertambangan dalam konsesi tambang batu bara (WIUP PKP2B, curah, menurutnya). organisasi tersebut). Meski IUPK sudah diterima, saya tidak bisa memberikan izin pertambangan kepada pihak lain. Hal ini sebagai upaya mencegah kerugian negara. “Setelah IUP ini pemerintah akan memberikannya kepada organisasi masyarakat dan mencari mitra. IUP ini tidak bisa dipindahtangankan, sangat ketat dan tidak mudah, karena IUP ini dikelola oleh Bahlil kami mendapat persetujuan dari masing-masing kementerian/lembaga teknis,” ujarnya. “Proses pembuatan PP ini melalui riset akademis, diskusi mendalam antar kementerian dan lembaga, serta menteri yang dipimpin oleh Presiden kehadiran rapat terbatas,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo pada Kamis (30 Mei 2024) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerva). Hal itu tertuang dalam Pasal 83A PP 25/2024. Peraturan baru ini memperbolehkan kelompok agama (ormas), seperti PBB dan Muhammadiyah, untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).