Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi isyarat larangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak akan diterapkan pada 1 Oktober 2024. Menurut Bahlil, pemerintah masih mendalami aturan tersebut. bahwa penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan berdasarkan asas keadilan.
Read More : Indonesia Sharia Economic Festival 2024, Wadah Kolaborasi Bangun Ekonomi dan Keuangan Syariah
Saya belum dengar, kata Bahlil, Jumat (20/09/2024) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta Pusat.
“Saat ini kami sedang merumuskan agar regulasi yang dikeluarkan benar-benar mencerminkan keadilan. Subsidi BBM harus tepat sasaran dan tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, aturan pembatasan BBM bersubsidi harusnya berdampak pada berbagai industri, termasuk petani dan nelayan. Oleh karena itu, peraturan ini masih dalam tahap penyempurnaan hingga siap diimplementasikan.
Insya Allah kalau sudah selesai saya antarkan, imbuh Bahlil.
Ditanya kembali, Bahlil mengatakan belum ada keputusan pasti kapan aturan tersebut akan diterapkan. “Saya belum tahu. Nanti saya putuskan,” ujarnya.
Bahlil sebelumnya menjelaskan larangan pembelian BBM bersubsidi baru bisa diterapkan setelah ada peraturan menteri (Permen).
“Peraturan baru akan dikeluarkan bersamaan dengan pelarangan ini,” jelasnya, Selasa (27/08/2024) di Jakarta.
Read More : Bursa Asia Mayoritas Jatuh, Ancaman Tarif Trump Picu Kepanikan
Meski dikatakan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024, Bahlil mengatakan keputusan akhir masih menunggu waktu sosialisasi yang tepat.
“Hari ini kita bicarakan sosialisasi ini,” lanjutnya.
Bahlil juga mengatakan, ketentuan pembelian BBM bersubsidi akan diubah dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang menggantikan Perpres (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penjualan Eceran BBM. yang saat ini sedang dalam proses. revisi. Namun rincian isi peraturan ini belum bisa dipublikasikan karena masih dalam tahap kajian.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengatakan aturan baru BBM bersubsidi harusnya selesai pada 1 September 2024. Perwakilan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Transportasi Marves Rachmat Kaimuddin menjelaskan, penerapannya awalnya direncanakan pada 17 Agustus 2024. namun ditunda karena proses finalisasi.
Rachmat juga menegaskan, aturan ini bukanlah larangan pembelian BBM bersubsidi, melainkan upaya pemerintah agar BBM bersubsidi tepat sasaran dan diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan.