Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pemerintah memastikan penerbitan izin khusus kegiatan pertambangan (IUPK) kepada organisasi keagamaan (ormas) bertujuan untuk mengimbangi pertumbuhan ekonomi. Melalui redistribusi izin, ormas diharapkan berperan dalam mengoptimalkan lahan yang ada.

“Redistribusi ini kita seriuskan untuk pemerataan dan menjadi prioritas,” kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jumat ( 7/07). /2019) 6/2024).

Konsesi tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha di Bidang Pengambilan Mineral dan Batubara.

Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin terlaksananya prinsip-prinsip pertambangan yang baik dan mendukung program hilirisasi nasional. Pemerintah berupaya memberikan keamanan investasi melalui deregulasi politik dan debirokratisasi sektor mineral dan batubara.

“Yayasan ini dilandasi oleh gagasan redistribusi dan bagaimana organisasi keagamaan menjadi subjek dan objek, serta turut berkontribusi kepada pemerintah dengan memberikannya kepada IUP,” kata Bahlil.

Dalam seni. 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat ditawarkan terlebih dahulu kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi keagamaan. WIUPK merupakan bekas wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Pemerintah akan memberikan IUPK kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Nantinya, ormas bisa mengelola sendiri IUPK yang diberikan atau bekerja sama dengan pihak lain untuk mengelola wilayah pertambangan yang ada.

“Sehingga badan usahanya akan dikelola secara profesional. “Saya juga sudah membaca beberapa komunikasi dari pengurus senior NU dan mungkin minggu depan selesai,” jelas Bahlil.

Bahlil mengatakan, pemberian IUPK kepada ormas ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Pengembangan peraturan ini dilakukan melalui penelitian mendalam dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Dasar pemberian IUPK ini adalah adanya aspirasi sosial dari ormas untuk ikut serta dalam pengelolaan bahan baku ekstraktif.

Presiden menyampaikan, IUP tidak boleh hanya dikuasai oleh perusahaan besar dan investor besar. Dalam berbagai perjalanan dinasnya, Presiden mempunyai aspirasi bagaimana organisasi keagamaan ini bisa berperan, bukan sekedar objek, kata Bahlil.

Meski PBNU sudah menerimanya, namun ada beberapa ormas keagamaan yang menolak mengajukan IUPK. Bahlil mengatakan pihaknya akan melakukan diskusi dengan seluruh ormas keagamaan, tidak hanya beberapa agama saja. IUPK akan diberikan jika ormas keagamaan tersebut memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Kami akan mengusulkan, tentu ada yang menolak. “Kami berikan kepada mereka yang membutuhkan dengan syarat perawatan yang ketat dan manusiawi,” pungkas Bahlil.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap dapat menciptakan pemerataan ekonomi melalui partisipasi aktif ormas di sektor pertambangan yang diatur secara prosedural dan profesional.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *