Badung, prestasikaryamandiri.co.id – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Jenderal Polisi Mukti Juharsa mengatakan, bahan dan alat pembuatan narkoba tersebut dikuasai asing di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, yang datang dari luar Indonesia ditemui. di Ko Villa Sunny, Desa Tibubeneng, Badung, Bali, Senin (13/5/2024), Mukti mengatakan, barang dan peralatan kebutuhan laboratorium obat dipesan dari China melalui toko online Alibaba dan -Ali Express. Bibit ganja dikirim dari Romania dan peralatan lainnya dibeli di toko online di Indonesia, Mukti Juharsa juga mengatakan, pabrik obat tersebut terhubung dengan jaringan pengedar narkoba Fredy Pratama yang menggunakan sistem dan sistem baru budidaya ganja hidroponik.
Baca Juga: Dua Jukir Liar yang Berjalan di Masjid Istiqlal Ditangkap, Keduanya Dites Narkoba “Area tanam dilengkapi dengan sinar ultraviolet, alat pengukur pH, air, oksigen dan pemberian pupuk otomatis sehingga menghasilkan bunga ganja dengan kualitas terbaik. ,” kata Mukti.
Demikian pula aplikasi mephedrone dilakukan dengan mencampurkan zat menggunakan alat pengukur pH. Campuran tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mixer pendingin terbalik untuk mengentalkan produk yang dihasilkan, jelas Mukti. ingin mencetak pada mesin seperti xtc.
Baca Juga: Aktor Epy Kusnandar Tertangkap Narkoba, Ini Langkah Pemulihan Pengedar Narkoba Disebutkan Cara Perdagangan Barang Ilegal Gunakan Jaringan Hydra Indonesia (Darknet Forum 2 Roads.cc) untuk Pasarkan Ganja Hidroponik . dan produk mephedrone melalui bot telegram Beberapa bot telegram tersebut antara lain Bali Hydra Bot, Cannashop Robot, Bali Cristal Bot, Hydra Indonesia Manager, dan Cannashop Mentor. “Jaringan Hydra ada di Indonesia, kode-kodenya tersebar di Bali. Ada pula yang dilukis di tembok menggunakan cat semprot, luar biasa ada transaksi dari pelanggan menggunakan uang elektronik Bitcoin,” kata Tim Ditreskrimsus Mukti Bareskrim Polri, Bea Cukai DKI, Bea dan Cukai Bali, Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung berhasil menangkap empat tersangka.
Tiga dari empat tersangka merupakan imigran, Ivan Volvod (31) dan Mikhayla Volovod (31) asal Ukraina, serta satu warga Rusia, Konstantin Krutz. Tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia berinisial LM yang merupakan asisten Fredy Pratama. Pasal 114 ayat (2) dan pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 129 huruf dan pasal 2. 111 ayat (2) berdasarkan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling banyak hukuman mati, dan paling sedikit denda. sebesar Rp 1 miliar dan sejumlah Rp 10 miliar.