Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Mendengar kabar meninggalnya jamaah haji saat menunaikan ibadah haji di Mekkah. Namun, merawat jenazah orang yang meninggal di tanah suci bukanlah hal yang mudah.

Ada berbagai hal yang harus diikuti. Apabila seorang jemaah haji dinyatakan meninggal dunia, maka jenazahnya akan dirawat langsung oleh pemerintah Arab Saudi.

Kepala Wilayah Operasional Makkah, Pejabat Penyelenggara Ibadah Haji (PIH), Khailurahman mengatakan, jika ada jamaah yang meninggal di tempat, maka PPIH akan segera memberitahukan kepada pihak hotel. Setelah itu, pihak hotel akan melaporkannya ke Maktab.

Sekolah tersebut merupakan kantor yang diberi amanah oleh Pemerintah Arab Saudi untuk mengatur pemberian pelayanan bagi jamaah haji, termasuk yang berasal dari Indonesia. Saat ini, Maktab berganti nama menjadi Markaz, dimana 70 Markaz melayani 229.000 jamaah haji Indonesia.

Maktab akan melanjutkan prosesnya setelah meminta dan menerima Certificate of Death (COD) atau surat keterangan kematian dari tenaga kesehatan Indonesia. Setelah itu, proses dilanjutkan mulai dari mencuci, mengocok, mendoakan, hingga penguburan.

Jika ada permintaan dari keluarga, Markaz berangkat ke Masjidil Haram untuk salat jenazah dan memperbolehkan keluarga untuk menemani. Namun jika dirasa cukup di rumah sakit, dokter akan mendoakan jenazah bersama perwakilan keluarga.

Namun pihak keluarga tidak bisa memilih tempat pemakamannya. Kini satu-satunya tempat pemakaman adalah kompleks pemakaman Sheraya yang berjarak sekitar 18 kilometer dari Masjid Agung.

Sedangkan jika ada umat yang meninggal karena kecelakaan, prosesnya menjadi lebih rumit karena harus diperiksa terlebih dahulu oleh pihak kepolisian dan bisa memakan waktu hingga 3 hari sebelum dimakamkan. Sebab proses hukum harus dilakukan di Arab Saudi.

Setelah pengurusan berkas selesai, jenazah dibawa ke Masjid Nabawi untuk disalat dan kemudian dimakamkan di pemakaman Baki sebelah Masjid Nabawi.

Saat pemakaman, hanya keluarga pihak laki-laki yang boleh menemuinya secara langsung karena pemerintah Arab Saudi memiliki aturan yang melarang perempuan menghadiri upacara di makam Baki.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *