Washington, prestasikaryamandiri.co.id – Badan Penegakan Narkoba AS (DEA) pada Selasa (30/4/2024) sepakat untuk mengklasifikasikan ganja dan menghapus hubungannya dengan zat mematikan seperti heroin dan LSD. DEA akan menyadari bahwa ganja mempunyai risiko sedang hingga rendah bagi konsumen.
NBC News memberitakan, peraturan mengenai reklasifikasi ganja oleh DEA diperkirakan akan segera diterbitkan. Seorang pejabat di pemerintahan Joe Biden mengatakan dia tidak akan mengomentari masalah tersebut saat ini.
Namun, langkah DEA mendapat pujian dari Organisasi Nasional untuk Reformasi Hukum Marijuana (NORML), yang mengatakan mariyuana telah diklasifikasikan sebagai zat yang dikendalikan sejak tahun 1970. Kelompok tersebut mengatakan akan berjuang untuk menghapus mariyuana dari semua klasifikasi obat DEA.
“Penting bagi DEA dan FDA untuk pertama kalinya secara terbuka mengakui apa yang telah diketahui oleh banyak pasien dan pendukungnya selama beberapa dekade, bahwa ganja adalah agen terapi yang aman dan efektif bagi puluhan juta orang Amerika,” kata Wakil Direktur NORML Paul Armentano.
Sebuah jajak pendapat tahun lalu menunjukkan dukungan keseluruhan terhadap legalisasi ganja secara nasional mencapai 70 persen.
Obat-obatan, bahan dan bahan kimia yang digunakan dalam produksi obat diklasifikasikan ke dalam lima kategori berbeda. Obat golongan I dianggap mempunyai sedikit kegunaan atau manfaat medis. Kategori II, termasuk metamfetamin, kokain, dan obat-obatan seperti Adderall dan Ritalin, dianggap sangat membuat ketagihan dan berisiko.
Namun, obat-obatan dan zat Kelas III dipandang oleh DEA memiliki potensi penyalahgunaan yang rendah dan risiko kecanduan yang rendah.
Pada bulan Oktober 2022, Presiden Joe Biden mengambil tindakan untuk mengklasifikasikan ganja sebagai obat Golongan I, yang merupakan pertama kalinya seorang presiden AS menyerukan perubahan tersebut.
Sebuah penelitian terbaru menemukan bahwa ganja bukanlah obat yang dapat membuat seseorang ingin mencoba narkoba.
Secara total, 24 negara bagian, termasuk Washington, telah melegalkan ganja rekreasional. Saat ini, sebanyak 20 negara bagian menyetujui pendaftaran bisnis ritel ganja. Sebanyak 38 negara bagian telah melegalkan ganja medis.