Jakarta, Beritasatu.com – Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) memeriksa Zarov Rikar (ZR), tersangka konspirasi suap terhadap banding Ronald Tanur.

Read More : Puan: Pancasila Diamalkan dalam Kehidupan Sehari-hari agar NKRI Tetap Kokoh

Harli Siregar, Direktur Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagun), mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin (11 April 2024) di Kejaksaan Agung (Kejagun) Jakarta.

“Yang terlibat telah diperiksa di Kejaksaan Agung Mahkamah Agung (Bawas MA),” ujarnya saat dikonfirmasi.

Namun Hari enggan menjelaskan detail analisis Zaroff Ricard. Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dyrdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung, Abdul Kohar mengungkapkan, penyidik ​​menemukan uang tunai dan barang bukti senilai Rp 920 miliar di gudang Zaroff Ricard He katanya sedang mencari emas seberat 51 kilogram. . tempat tinggal pribadi.

“Tentunya Anda akan ditanya dari mana uang ini berasal, dari siapa Anda menerimanya, kapan Anda menerimanya, dari mana Anda menerimanya, untuk tujuan apa digunakan? Tentu saja,” ujarnya, Minggu malam (11 Maret 2024).

Adapun saat hasil tes diumumkan, Kuhar meminta awak media bersabar. “Nanti akan jelas di pengadilan. Saya juga ingin mengatakan bahwa kami menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Diketahui, Zaroff Rikar (ZR), mantan Kepala Badan Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan MA Kumdil, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​Kejagung pada Jumat (25 Oktober 2024). ZR merupakan tersangka kasus konspirasi yang memediasi keputusan pemecatan Ronald Tanour yang didakwa membunuh Dini Sera Afriyanti.

Pak Kohar menjelaskan, konspirasi berupa suap dan gratifikasi dilakukan oleh Pak Zaroff, LR dan pengacara Ronald Tanour. “LR telah meminta ZR untuk meminta kepada Ketua Mahkamah Agung untuk menyatakan Tuan Ronald Tanur tidak bersalah dalam memutus perkara tersebut,” ujarnya.

LR menjanjikan uang Rp 5 miliar kepada tiga hakim pengadilan tinggi berhuruf S, A, dan S, sedangkan Zaroff menjanjikan imbalan Rp 1 miliar atas jasa mereka. Namun, Kohar mengatakan Zaroff tidak memberikan uang tersebut kepada ketiga hakim tersebut. 

Read More : Pemindahan 4 Pulau Aceh Ternyata Diajukan Edy Rahmayadi Saat Jadi Gubsu

“Menurut keterangannya, ZR memang menemui hakim, tapi yang pasti tidak ada hubungannya dengan putusan. Benar bertemu atau tidak, kami sedang selidiki, ”ujarnya.

Selain itu, dalam penggeledahan di rumah Zaroff di Senayan, Jakarta, penyidik ​​menemukan uang tunai Rp920 miliar berbagai mata uang dan emas batangan Antam seberat 51 kilogram.

Kokhar mengatakan sebagian besar dana tersebut berasal dari masa Zaroff sebagai mediator kasus di Pengadilan Tinggi pada tahun 2012 hingga 2022.

Atas perbuatannya, Zaroff dijerat Pasal 5 Ayat 1 serta Pasal 15 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zaroff juga dijerat Pasal 12B dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *