Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Otoritas Karantina Indonesia (Barantin) telah menerbitkan 1.120 Non-Conformity Notices (NNC) kepada negara asal barang impor yang tidak memenuhi persyaratan karantina pada tahun 2024.
Kepala Kantor Hukum dan Humas Badan Karantina Indonesia Hudianyah Is Nursal, NNC, mengatakan hewan, ikan, tumbuhan, buah-buahan, dan produk turunannya yang diimpor ke Indonesia tidak memenuhi persyaratan, termasuk standar keamanan pangan terkait. NNC impor dirujuk ke negara asal untuk menarik perhatian atau mengambil tindakan perbaikan.
“Tidak semua barang impor yang kami periksa bagus. Kami juga menangani penegakan hukum. Jika ada di antara mereka yang tidak mematuhi peraturan di Indonesia, kami akan mengeluarkan pemberitahuan ketidakpatuhan. Hal ini akan berdampak besar. Jika NNC diterbitkan oleh Indonesia atau negara lain, maka negara tersebut akan mengatakan: “Barang tidak akan diterima. , Perbaikan dan pekerjaan lainnya harus dilakukan,” kata Hudiansyah Is Nursal di kawasan Tanjung Priok Jakarta, Selasa (19/11/2024). ).
Hudiansyah menjelaskan NNC untuk berbagai komoditas, bangkai sapi dan domba, deteksi serangga hidup pada kacang tanah, dengan Tilletia sp. benih gandum yang terinfeksi Peronospora sp. kedelai yang terinfeksi dan masalah pangan lainnya dikeluarkan. Selain penolakan, petugas Badan Karantina Indonesia akan melakukan pemeriksaan fisik, dokumentasi, dan uji laboratorium terhadap sampel kedelai impor dari Amerika Serikat yang kemungkinan akan dimusnahkan di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Selasa. 19. 2024. – (Spesial/-)
Sementara itu, aparat penegak hukum mampu menyelamatkan sekitar Rp196,1 miliar dari 26 pelanggaran UU Karantina Ikan, antara lain lobster 1,4 juta ekor, ikan hias atau ikan hidup 240 ekor, produk olahan ikan 11.811 kilogram, dan lain-lain.
“Kerugian negara hanya bisa dihindari melalui karantina ikan, kecuali karantina tumbuhan dan hewan,” ujarnya.
Otoritas Karantina Indonesia sendiri berperan penting dalam memastikan seluruh barang yang masuk ke Indonesia, seperti hewan, ikan, tumbuhan, buah-buahan dan turunannya, memenuhi persyaratan, termasuk standar keamanan pangan. Oleh karena itu, setiap produk impor harus menjalani proses pengendalian dan pemeriksaan yang ketat.
Proses karantina dimulai di negara asal. Pada fase pra-perbatasan, pengurangan risiko dilakukan melalui berbagai langkah, seperti: B. Mekanisme inspeksi pra-pengiriman, deteksi keselamatan dan registrasi laboratorium.
Selain itu, pengawasan perbatasan meliputi pemeriksaan barang, pemeriksaan dokumen, dan uji laboratorium di titik masuk kargo seperti pelabuhan dan bandara. Fase terakhir adalah fase pasca-perbatasan, yang mencakup tindakan pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum.