Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Serikat Pabean Indonesia (Barantin) mewajibkan hewan, ikan, tumbuhan, buah-buahan, dan produk turunannya yang masuk ke Indonesia memenuhi persyaratan, termasuk standar keamanan pangan yang berlaku. Semua barang yang masuk ke Indonesia harus melalui pemeriksaan dan pemeriksaan.
Hudiansha Is Nursar, Direktur Komersial dan Pemerintahan Badan Karantina Indonesia, mengatakan penegakan kewajiban karantina akan dimulai di perbatasan, sebelum perbatasan, dan setelah perbatasan.
Pada tahap pertama perbatasan, risiko di negara asal dapat dikurangi melalui pemeriksaan pra-pengiriman, informasi keamanan, dan mekanisme registrasi profesional. Inspeksi perbatasan mencakup tes fisik, dokumenter, dan kesehatan di titik masuknya barang, seperti pelabuhan dan bandara.
Di sisi lain, tingkat pasca-perbatasan melibatkan pemantauan dan pengendalian, serta penegakan hukum.
“Pelaksanaan bea masuk akan dilakukan sebelum pengumuman bea cukai dan ekspor,” kata Hudianshah Iz Nasar, warga Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (19 November 2024).
Kelompok media, termasuk jurnalis prestasikaryamandiri.co.id, juga diundang untuk mengamati proses di pintu masuk produk di Pelabuhan Tanjung Priok. Untuk kotak berisi daging yang diimpor dari Australia, perlu dilakukan pengecekan terlebih dahulu perbandingan informasi pada stiker dan dokumen yang diserahkan. Perwakilan importir juga harus hadir pada saat pembukaan segel.
Nantinya diambil beberapa sampel untuk diperiksa kondisi fisik dagingnya, kemudian petugas Badan Karantina Indonesia mengambil sampel daging yang dibawa dari Australia untuk dilakukan pemeriksaan fisik, dokumen, dan pemeriksaan fisik. Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 19 November 2024 – (Dukungan/-)
Proses yang sama digunakan pada produk lain, seperti kedelai yang ditanam di AS. Sampel diambil dan dianalisis serangganya.
“Parameter yang diuji di laboratorium berbeda-beda, termasuk batas aman residu pestisida.
Amir Hasanuddin, Direktur Pusat Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jakarta, menambahkan, jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak sesuai dan tidak memenuhi standar keamanan pangan, maka penolakan akan dilakukan dan dimusnahkan.
Badan Karantina juga akan menerbitkan Non-Compliance Notice (NNC) kepada negara asal untuk peringatan atau tindakan perbaikan. Pada tahun 2024, NNC akan diterbitkan sebanyak 1.120 kali.