Jakarta, Beritasatu.com – Badan Gizi Nasional (BGN) membantah adanya peran lembaga swadaya masyarakat (ormas) dalam menjalankan program makan siang gratis. Direktur Hukum dan Humas BGN, Kompol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menegaskan, pihaknya belum memberikan tanggung jawab hukum kepada banyak organisasi.

Read More : Kasus Pembunuhan Wanita ‘Open BO’ di Dermaga Ujung Pari, 2 dari 3 Tersangka Pacar Korban

“BGN tidak pernah memberikan mandat atau perintah (SK) apapun kepada organisasi masyarakat untuk program makan siang gratis bergizi. Pada Kamis (26/12/2024), Lalu Iwan mengatakan, “Tuduhan tersebut adalah berita bohong dan dapat menyesatkan masyarakat.”

Ia mengungkapkan kekecewaannya atas kelakuan beberapa pihak yang terang-terangan mengaku mendapat perintah dari Badan Komunikasi Nasional Desa (BKNDI) RI dan kemudian menghubungi BGN untuk mendukung klaim tersebut.

“Bukan hanya menyesatkan opini masyarakat, tapi juga mencoreng nama baik lembaga kita. Kita tidak bisa membiarkan hal seperti itu terjadi,” tegas Lalu Iwan.

Secara praktis, BGN melalui bagian hukumnya telah memastikan akan membawa permasalahan tersebut ke tingkat hukum. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mencegah orang-orang yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional membuat rencana makan gratis dan bergizi.

Selain itu, BGN juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan memantau segala informasi, terutama yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

Read More : Depo Bangunan Bagi-bagi Dividen hingga Rp 28,52 Miliar

“Kami berharap masyarakat sangat kritis,” jelasnya.

Selain itu, pihak juga menegaskan akan terus melaksanakan program tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga lembaga tersebut dapat diandalkan dan dipercaya.

Komisaris Polisi Lalu Iwan menyimpulkan: “Kami tidak akan pernah mengabaikan tanggung jawab kami.”

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *