Surabaya, Beritasatu.com – Kelakuan bejat pria berinisial ED di Surabaya ini memang tak pantas disebut seorang ayah. Sebab, ia mengetahui ED tega menganiaya kedua putri kandungnya. 

Read More : Jadi Inspektur Upacara, Jokowi Senang Citra Polri Semakin Baik

AKBP Ali Purnomo, Kasubdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, mengadukan ED melakukan pelecehan seksual sejak 2021. Kemudian tersangka yang berprofesi sebagai sopir itu meminta pijatan kepada aktris tersebut. 

Dari pijatan tersebut, terdakwa memaksa terdakwa untuk melakukan hubungan badan. Jika menolak, mereka diancam akan disiksa dan dipotong biaya sekolahnya.

“Karena pelapor tidak bisa mendukung perlakuan terhadap tersangka, maka pada tanggal 9 Oktober 2024 pelapor datang ke SPKT Polda Jatim untuk melaporkan penganiayaan yang dialami korban,” ujarnya, Selasa (29/10/2024).

Dia menambahkan, penganiayaan terhadap tersangka terus terjadi setiap minggunya. Selain korban, ayahnya juga memperlakukan adik laki-lakinya yang juga seorang pelajar. 

“Acara ini dilaksanakan seminggu sekali pada bulan September 2021 hingga September 2024,” ujarnya.

Pada tahun 2003, korban dan ibu korban menikah di Provinsi Riau. Ia menjelaskan, dirinya tinggal di Pekanbaru. Dia kemudian menikah dan memiliki tujuh anak. Sayangnya, pada tahun 2015, ibu korban meninggal dunia.

Ketujuh anak tersangka itu terpaksa dipisahkan. Anak pertama sudah menikah dan tinggal bersama suaminya. Keluarga yang tinggal di Sumatera Barat mengasuh dua anak tersangka lainnya, dan tersangka mengasuh empat anak lainnya. 

Read More : Ricuh, Debat Publik Kedua Pilkada Blitar 2024 Dihentikan karena Kontroversi Contekan

Pada tahun 2018, tersangka dan keempat anaknya pindah ke Surabaya. Di Surabaya, tersangka bekerja sebagai sopir dan pulang ke rumah setiap empat hari sekali. Sejak pindah ke Surabaya, tersangka kerap memukuli keempat anaknya jika tidak menuruti keinginan tersangka. 

“Terdakwa merupakan anak kedua dari terdakwa yang kini berusia 18 tahun dan merupakan siswa kelas 12 SMA. Sisanya terdakwa berusia 17 tahun dan siswa kelas 11 SMA,” ujarnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka ED dipermasalahkan Pasal 76 C UURI Nomor 35 dan Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 76C ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun sampai enam bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta kyat,” tutupnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *