Jakarta, Beritasatu.com – Pengemudi yang melanggar lalu lintas di Jakarta akan mengirimkan pemberitahuan tilang melalui Whatsapp (WA) atau email.
Read More : SIM Keliling Buka di 5 Lokasi di Jakarta Senin 13 Mei 2024
Makanya survei ETLE dari WA tidak hanya dikirimkan melalui Biro Lalu Lintas, tapi juga melalui SMS dan email, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Ade Ary mengatakan, ada lima nomor WhatsApp resmi dari Ditlantas yang akan dikirimkan notifikasi tiketnya ke Polda Metro Jaya.
Ia meminta masyarakat berhati-hati saat menerima pesan WhatsApp dari nomor selain Kanlantas Polda Metro Jaya. Terutama yang menggunakan format APK.
โJangan berharap lebih baik, di kota tidak ada yang menjadi korban penipuan. Yang tahu ini bisa bermanfaat,โ ujarnya.
Read More : Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Naik, Eks Pekerja Sritex Sumbang Ribuan
Berikut 5 nomor WhatsApp resmi dari Ditlantas Polda Metro Jaya yang akan mengirimkan notifikasi tiket. 1. 082333432502. 0878171740003. 0852588690014. 0852588689905. 0823333343249