Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Parlemen Australia pada Jumat (29/11/2024) resmi mengesahkan undang-undang pertama di dunia yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.
Peraturan tersebut mengancam platform media sosial seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X dan Instagram dengan denda hingga A$50 juta jika mereka gagal mencegah pelanggaran, AP melaporkan.
Undang-undang tersebut disetujui setelah Senat mengesahkan RUU tersebut pada Kamis (28/11/2024) dengan suara 34 berbanding 19, setelah sebelumnya DPR menyetujuinya dengan suara 102 berbanding 13.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan langkah ini akan mendukung orang tua dalam melindungi anak-anak mereka dari bahaya media sosial.
“Platform media sosial kini memiliki tanggung jawab sosial untuk menjamin keselamatan anak-anak,” katanya.
Platform media sosial akan diberi waktu satu tahun untuk menerapkan larangan tersebut sebelum hukuman dijatuhkan. Namun Meta Platforms, pemilik Facebook dan Instagram, mengkritik prosesnya yang terlalu cepat.
Digital Industry Group Inc, yang mewakili platform digital di Australia, juga berpendapat bahwa undang-undang tersebut tidak jelas dalam penerapannya.
“Undang-undang yang melarang media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun disahkan dalam waktu yang sangat singkat sehingga tidak ada yang memahami bagaimana menerapkan undang-undang tersebut,” kata Sunita Bose, direktur pelaksana DIGI.