JAKARTA, Beritasatu.com – Para ekonom mempertimbangkan komentar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait aturan baru yang sebelumnya mengizinkan platform fintech peer-to-peer (P2P) menawarkan pinjaman online hingga Rp 10 miliar atau lebih. hanya Rp 2 miliar.
Read More : Jadwal Bola Malam Ini: Barcelona vs Madrid hingga Liverpool vs Arsenal
Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk David E Sumual menilai aturan baru ini akan memudahkan pelaku usaha baru mendapatkan pembiayaan modal usaha. Ia mengatakan, kemudahan ini akan menginspirasi terciptanya wirausaha-wirausaha baru di Tanah Air.
“Iya (menarik minat pengusaha baru) ke startup baru,” kata David di acara Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) di Jakarta, Selasa (23 Juli 2024).
Ia mengatakan, aturan tersebut diperlukan bagi pelaku usaha baru seperti startup dan UMKM karena sulitnya mendapatkan dana dari perbankan.
“Jadi sasarannya terutama startup-startup yang belum masuk ke industri perbankan,” ujarnya.
David mengungkapkan, peminjam atau peminjam di fintech P2P lending seringkali tidak masuk dalam kriteria untuk mendapatkan pinjaman bank atau membutuhkan dana besar yang dapat dicairkan lebih cepat dibandingkan bank.
“Mereka (startup) baru mulai beroperasi. Belum jelas rekam jejaknya, tapi kemudahan bisa didapat melalui pinjaman online,” kata David.
Selain itu, David sebelumnya menjelaskan, bisnis yang baru dibuka satu atau dua tahun umumnya tidak memiliki keuntungan atau keuntungan. Sementara itu, bank mewajibkan perusahaan yang dapat menerima pembiayaan sudah beroperasi minimal tiga tahun dan mempunyai keuntungan serta keuntungan.
Read More : Stasiun Televisi Diiimbau Siarkan Azan Magrib Lewat Running Text Saat Misa Paus
“Hal ini juga relevan terutama bagi masyarakat yang baru memulai, sehingga industri digital pinjaman online dapat membantu karena (standar) industri perbankan dalam hal pemberian kredit lebih tinggi dan banyak tolok ukur yang harus kita penuhi,” ujarnya. pada Senin (Juli 2024) 22 ) jelasnya saat dihubungi.
David mencontohkan sektor usaha yang sering membutuhkan modal besar dan cepat adalah industri konstruksi. Menurutnya, banyak tender yang memakan biaya hingga Rp 10 miliar atau lebih dan memerlukan proses yang cepat.
Jadi dari segi invoice financing banyak masyarakat yang membutuhkan pinjaman sebesar Rp 10 miliar, ujarnya.
Oleh karena itu, David menjelaskan, aturan baru OJK tentang Layanan Uang Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) untuk meningkatkan plafon pinjaman online dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar dapat membantu para pelaku usaha pemula.
“Memang nilainya harus ditinjau kembali, karena selain inflasi, setiap tahunnya meningkat dan ini juga menjadi peluang bagi berkembangnya usaha mikro, kecil, dan menengah kita yang bergerak di bidang produksi,” ujarnya. .