Jakarta, Beritasatu.com – Warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Harseto Setiadi Raja, mengajukan Uji Materi (JR) atau Judicial Review Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pemilu (UU Pemilihan Ketua Daerah/Pilkada). Pasal ini menunjukkan masa libur kepala daerah pada masa kampanye pemilu.
Read More : Lebaran di Rumah Megawati, Putra Prabowo Terlihat Akrab dengan Puan
Ia meminta ketidakhadiran kepala daerah yang sedang menjabat disamakan dengan ketentuan cuti presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2017 (Pemilu).
Kuasa hukum Harseto, Victor Santoso Tandiasa, mengatakan kliennya merasa dirugikan dengan ketentuan UU Pilkada karena para pemimpin daerah yang sedang menjabat dan mencalonkan diri kembali di daerah harus cuti penuh selama masa kampanye. Jika merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (GEC) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka Libur Tahun 2024 kampanye pemilu tahun ini akan berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024 atau 60 hari kalender.
Artinya, sesuai dengan ketentuan norma a quo, pejabat daerah yang menjabat harus mengambil cuti selama 60 hari, dan untuk memenuhi jabatan pejabat daerah, sampai sisa hari liburnya diambil alih oleh penjabat.
Menurut Victor, norma Perda Pilkada mengatur banyak pejabat daerah yang menjabat harus berlibur sekitar dua bulan. Dengan demikian, untuk jangka waktu ketidakhadiran selama 60 hari, jabatan pengurus wilayah akan digantikan oleh penjabat
Sementara itu, kata dia, penjabat kepala daerah yang diangkat sebagai pengganti sementara dinilai tidak akan mampu menjalankan tugasnya secara maksimal karena harus membagi perhatian dengan jabatan tetapnya di daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). . .
“Hal ini sesuai dan diakui oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam penalaran hukumnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XIV/2016.” Artinya, lagi-lagi masyarakat di daerah yang diperintah pjs tersebut akan dirugikan, dan tentunya akan berdampak pada kinerja pemerintah daerah sehari-hari,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Victor, mekanisme ini berbeda dengan mekanisme cuti pejabat yang diatur dalam UU Pemilu. Bagian 2 Pasal 281 UU Pemilu mengatur bahwa kelangsungan tugas administrasi pemerintahan negara dan daerah harus diperhatikan dalam pelaksanaan jadwal hari libur dan hari libur. Oleh karena itu, calon Presiden atau Wakil Presiden petahana wajib mengambil cuti bukan pada saat kampanye, melainkan pada saat kampanye atau bila diperlukan.
“Hal ini tentu saja menimbulkan diskriminasi hukum yang berdampak pada kerugian masyarakat.” Padahal, MK dalam sejumlah putusannya menegaskan tidak ada lagi perbedaan rezim pemilu dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada. namun nyatanya aturan cuti kampanye masih diatur berbeda,” jelasnya.
Viktor menyatakan, pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi segera menyikapi uji materiil tersebut dengan mempercepat perkaranya. Pasalnya tahapan kampanye pilkada akan dimulai pada 25 September 2024.
Read More : Divonis 10 Tahun Penjara, SYL dan Jaksa Pikir-Pikir untuk Ajukan Banding
“Kami meminta Mahkamah Konstitusi segera melakukan penyidikan terhadap perkara ini, setelah itu akan dilakukan rapat untuk menyelesaikan permohonan dan melakukan sidang pengadilan (RSZ). Mahkamah Konstitusi menganggap perkara pendaftaran ini sebagai prioritas dan segera memeriksanya dengan perhatian maksimal, kemudian mengambil keputusan pada tanggal 27 Agustus 2024 atau berakhirnya masa pendaftaran calon kepala daerah,” jelasnya.
Bahkan, menurut Viktor, putusan MK tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Partai Komunis Ukraina dengan melakukan konsultasi dengan DPR agar Partai Komunis Ukraina menerima putusan MK. Dia memperkirakan permohonan uji materi terhadap ketentuan libur calon kepala daerah dapat segera mendapat prioritas keputusan Mahkamah Konstitusi pada 25 September 2024.
“Kami berharap tidak ada sikap berbeda dari Mahkamah Konstitusi terhadap perkara ini terkait perkara pilkada terkait batasan usia calon kepala daerah, agar dapat segera dipertimbangkan dan diputuskan sebelum masa pencalonan,” ujarnya. harapan.
“Selain itu, perkara ini juga menyangkut kerugian masyarakat yang akan diderita selama 60 hari kampanye karena dipimpin oleh penjabat kepala daerah, yang akan berdampak kurang maksimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. ” pungkas Victor.
Dalam permohonannya, Victor mengatakan pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 bersyarat dan inkonstitusional bersyarat serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai sebagai berikut: :
Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut selama masa kampanye: a. Menghabiskan hari libur di luar tanggungan negara b. Pengaturan lamanya hari libur dan jadwal hari libur dengan memperhatikan urutan tugas aparatur pemerintahan daerah. Dilarang menggunakan barang yang berhubungan dengan posisinya.