Jakarta, Beritasatu.com – Media sosial ramai diberitakan Atta Halilintar menikah dengan Ria Ricis. Sebenarnya, apa hukum nikah siri dalam Islam?

Read More : Vonis Bebas Ronald Tannur, Kuasa Hukum Korban: Jalan Masih Panjang

Kabar pernikahan mereka diungkap oleh situs media sosial YouTube Nyolong Gosip. Ria dan Atta dikabarkan sudah banyak menikah sebelum wanita kelahiran Batam, Juli 1995 itu menikah dengan suami pertamanya, Teuku Ryan. Menanggapi hal tersebut, Ria Ricis mengunggah pernyataan di akun Instagram resminya @riaricis1795 yang membantah kabar tersebut.

Lantas, apa hukum nikah siri dalam Islam?

Nikah siri (nikah tanpa pencatatan resmi negara) masih dianggap baik bagi sebagian umat Islam. Padahal, jika merujuk pada catatan hukum, permasalahan hukum nikah siri sangatlah mendalam, terutama terkait dengan hal tersebut.

Dalam buku โ€œNikah Siriโ€ karya Vivi Kurniawati dijelaskan bahwa karena perkawinan tidak dicatatkan dalam hukum perdata, maka baik perempuan maupun anak-anaknya tidak berhak menerima nafkah atau warisan dari suami. Pada umumnya nikah siri sama saja dengan membolehkan mereka hidup bersama di luar nikah.

Hak ini mendiskriminasi kelompok yang terkena dampak, khususnya perempuan. Apalagi jika perempuan menikah siri tersebut mempunyai anak atau anak.

Read More : HTI Muncul Lagi di Berbagai Daerah, Ansor-Banser Desak Pemerintah Tindak Tegas

Anak yang lahir dari orang tua dalam perkawinan siri adalah anak tidak sah yang hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya. Artinya keduanya (laki-laki dan perempuan) tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Memang kerugian ini patut menjadi kekhawatiran umat Islam.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, KH Faiz Syukron Makmun, dalam survei online berpendapat, menurutnya nikah siri itu haram. Sebab, tidak ada catatan hukum atau perlindungan terhadap anak dan istri. Perilaku ini hanya akan menimbulkan kerugian yang serius.

Ia juga menyarankan agar umat Islam, khususnya perempuan, menikah sesuai syariat Islam dan hukum negara. Sebab perlindungan nikah, jiwa dan anak merupakan anjuran yang ditekankan dalam syariat Islam. Mendengar as-syria, Islam melindungi benih, jiwa, harta benda, dan juga iman.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *