Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mengevaluasi Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) atau PTN pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. . Riset dan Teknologi.

Hal ini merupakan respons Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi terhadap sengketa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Pengembangan Institusi (IPI) yang diyakini meningkat setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan. Nomor 2 Tahun 2024..

“Tentunya PTN dan PTN BH harus tunduk pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Apabila banyak masukan yang disampaikan dewan terhadap pelaksanaannya, tentu masukan-masukan tersebut akan kami kaji dan evaluasi bagaimana pelaksanaan penerapan Permendikbud ini. ,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirgen Dikti) Abdul Haris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Abdul Haris mengatakan, fokus pemerintah adalah menghilangkan sengketa UKT dan IPI yang merugikan banyak mahasiswa yang mengeluhkan pemberlakuan Peraturan PTN Nomor 2 Mendikbud tahun 2024. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah berkoordinasi erat dengan dewan rektor universitas tersebut.

Ia menegaskan, ada jaminan dari pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di universitas meski memiliki keterbatasan finansial. Pasalnya, dalam penetapan UKT, pemerintah mendorong perguruan tinggi untuk memprioritaskan biaya pendidikan berdasarkan prinsip keadilan dan inklusi.

Dalam Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024, Abdul mengatakan pemerintah telah meminta perguruan tinggi menetapkan UKT kelas satu dan kelas dua bagi mahasiswa yang tidak mampu. Namun, dia tidak menutup kemungkinan saat ini terdapat kendala dalam penerapan UKT mahasiswa baru, sehingga Kemendikbud berkomitmen untuk melakukan penilaian.

Sementara itu, salah satu tekanan DPR kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah mengkaji ulang dan menghapuskan kenaikan biaya UKT yang mendadak bagi kalangan atas.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diminta memberikan tempat dan jaminan agar mahasiswa baru dapat mengikuti UKT dengan aman dan nyaman sesuai dengan keuangan keluarganya.

Artinya, tidak boleh ada kenaikan yang luar biasa tinggi, dan mahasiswa yang diterima di PTN tetap bisa belajar dengan baik, kata Dede Yusuf.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *