Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Keamanan vaksin AstraZeneca Covid-19 sedang banyak diperdebatkan. Jenis ini diduga menimbulkan efek samping langka yang disebut sindrom trombositopenia (TTS), atau pembekuan darah.
Menyikapi permasalahan tersebut, BPOM bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas PP-KIPI) melakukan surveilans jangka panjang terhadap keamanan vaksin di Indonesia.
“Vaksin AstraZeneca Covid-19 sudah tidak digunakan lagi dalam program vaksinasi atau vaksinasi. Berdasarkan hasil surveilans dan penelusuran BPOM menunjukkan bahwa vaksin AstraZeneca Covid-19 sudah tidak beredar lagi di Indonesia saat ini,” kata Koperasi dan Masyarakat BPOM. Hubungan . Demikian disampaikan biro tersebut, Senin (6/5/2024).
Hasil penelitian, yang diperoleh ketika vaksin AstraZeneca Covid-19 berada di bawah pengawasan aktif dan rutin, adalah yang pertama menunjukkan bahwa manfaat yang diberikan oleh vaksin tersebut lebih besar daripada risiko atau efek samping yang mungkin terjadi.
BPOM belum menerima laporan kasus TTS dari program vaksinasi Covid-19 di Indonesia hingga April 2024. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga mengklasifikasikan TTS kurang dari satu dalam 10.000 kasus. Sebagai efek samping yang sangat jarang terjadi.
Hasil penelitian mengungkapkan, kasus TTS baru bisa terjadi pada periode keempat atau 42 hari setelah vaksinasi. Oleh karena itu, kejadian atau gejala yang terjadi setelah jangka waktu tersebut tidak dinyatakan sebagai kejadian TTS.
Pengawasan obat termasuk KIPK Perhatian Khusus (KIPK) yang didistribusikan selama tujuh belas bulan di tujuh provinsi di Indonesia akan terus dilakukan (Maret 2021 – Juli 2022).
Untuk itu, BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Komnas PP-KIPI menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan segala efek samping pasca vaksinasi kepada petugas kesehatan, tutupnya.