Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (Aspi) mengirimkan status rencana pemindahan Jakarta menjadi Pusat Kepulauan (IKN) kepada Perwakilan Khusus Presiden untuk Kerjasama Internasional IKN Bambang Susanto.

Read More : Kenakan Kemeja Hijau-Kuning, Presiden Jokowi Tiba pada Gala Dinner KTT IAF Ke-2 di Bali

Ketua Umum ASPI Adiwan Fahlan Aritenang mengatakan, situasi perencanaan seperti itu diperlukan karena IKN memiliki visi, misi, dan kerangka filosofis pembangunan berkelanjutan yang semakin berkembang.

Setidaknya, IKN memiliki empat skenario yang disusun Aspi melalui beberapa kajian menyusul perencanaan wilayah dan kota. Yang pertama adalah situasi yang relevan, yaitu keputusan dibuat untuk memindahkan pusat.

Kedua, ada satu kemungkinan, yakni belum ditentukannya relokasi pusat padahal anggaran mencukupi. Kemungkinan ketiga, kedua, ada pemindahan ibu kota, tapi anggarannya tidak mencukupi.

Pada skenario kontinjensi pertama dan kedua ini, Aspi mengusulkan untuk menerapkan situasi kota ganda, yakni terdapat dua kota utama yang menjalankan fungsi administrasi pemerintahan dalam kurun waktu tertentu.

Dalam kasus kemungkinan pertama dan kedua, kota kembar tersebut dapat dipertimbangkan dengan Jakarta sebagai ibu kota de jure dan IKN sebagai ibu kota de facto. IKN pernah diposisikan sebagai kota yang menyelenggarakan fungsi-fungsi non-pemerintah tertentu, seperti pusat penelitian dan pendidikan.

Sehubungan dengan itu, penyelenggaraan fungsi tersebut satu demi satu dialihkan dari kementerian dan lembaga terkait. Misalnya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Pendidikan menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset. dan teknologi.

“Keputusan Presiden (Perpres) belum keluar, namun jika ada anggaran, dalam konteks ini kami mengusulkan untuk menjadikan IKN sebagai sister city yang fokus pada pusat penelitian dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, IKN bertindak secara de facto, dan Jakarta tetap jure,” kata Adiwan di Jakarta, Jumat (10/11/2024).

Pada saat yang sama, untuk kedua kalinya, IKN ditetapkan sebagai pusat pemerintahan nasional, dan banyak Kementerian yang diadopsi mendukung fungsi utama pemerintahan, seperti: Kementerian Luar Negeri, Sekretaris Komite Partai, Kementerian Luar Negeri. Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri. Kegiatan.

Keempat, situasi sulit yakni belum selesainya pemindahan ibu kota dan anggaran yang tidak mencukupi.

Read More : 388 Jemaah Calon Haji Asal Banten Akan Berangkat dari Asrama Haji Pondok Gede

Untuk situasi terkini ini, Aspi menilai Perpres belum keluar dan kondisi anggaran yang terbatas belum sesuai.

Ia mengatakan: “Oleh karena itu, kami merekomendasikan (pemerintah) untuk fokus pada IKN yang fokus pada kota layak huni dan layak huni pada tahun 2045.”

Konsultan Aspi Ivan Rudiarto mengatakan dari empat skenario perencanaan, konsep kota kembar adalah yang paling relevan dalam praktiknya.

“Kami menilai Kota Kembar adalah solusi yang paling realistis,” kata Ivan.

Bapak Bambang Susantono, Wakil Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Internasional IKN, mengatakan usulan Aspi sudah tepat.

“Ide sister city tidak bisa dihindari dalam lima tahun ke depan,” ujarnya.

Bambang memastikan situasi perencanaan ini akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *