Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah kepada organisasi masyarakat keagamaan (ormas) menuai pro dan kontra. Menanggapi hal tersebut, asosiasi pertambangan berharap organisasi massa yang mengelola kegiatan pertambangan dapat menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan memperhatikan prinsip keberlanjutan.
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Indonesia Hendra Sinadia mengatakan, sejauh ini sudah ada contoh perusahaan pertambangan yang mengedepankan prinsip tata kelola yang baik. Hal ini dapat menjadi acuan bagi badan usaha milik organisasi keagamaan yang selanjutnya akan mengelola operasional pertambangan.
“Kami berharap kedepannya perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh ormas-ormas tersebut dapat memastikan operasionalnya sesuai dengan praktik yang baik. Maka kegiatan pertambangan perusahaan-perusahaan milik BUMN bisa menjadi contoh, ‘ah biar kegiatan pertambangan ini bisa dilakukan dengan baik ya,’ katanya kepada B-Universe bersama Hendra di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Selasa (6 April 2024). ).
Diakui Hendra, saat ini ada sentimen negatif masyarakat yang membayangi industri pertambangan. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap tata kelola yang baik oleh badan usaha milik ormas diharapkan dapat meningkatkan hal tersebut.
“Model lingkungan yang baik, terjaminnya keamanan kerja, itu yang kita harapkan. Jadi kita berharap kedepannya citra negatif pertambangan bisa diminimalisir. peranan penting dalam perekonomian nasional,” tambah Hendra.
Baru-baru ini pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 untuk mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan aturan terbaru, organisasi keagamaan diperbolehkan mengelola operasional pertambangan pada periode 2024-2029.