Pikanbaru, prestasikaryamandiri.co.id – Polisi menetapkan tiga tersangka pengeroyokan seorang pemuda. Kasus pemerkosaan dengan kasus asrama
Dua dari tiga tersangka, Efandi alias F dan MI alias Tumang berhasil ditangkap, sedangkan tersangka lainnya, Rehan alias, masih mendekam di bui.
Kapolsek Bukit Raya Safnil mengatakan Efandi ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati pos pemeriksaan Polsek Bukit Raya. Tumang yang kabur ditangkap pada Kamis (17/10/2024).
Korban Arya Pratma alias Arya, 23 tahun, tewas setelah dipukul pada bagian rahang oleh tersangka Tumang.
βIni karena cinta dan kecemburuan seorang perempuan bernama Mulida Putri alias MP,β kata Safanil, Jumat (18 Oktober 2024).
Saifnil menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 03.00 WIB dari Zekan Arifin Ahmed, Paiknabar. Saat itu, korban sempat adu mulut dengan pacar Arya, M, dan pria lainnya, Efandi. Karena Aria membawa empat temannya, Efandi menghubungi kakaknya, Rehan
βSaat itu Rehan datang bersama temannya bernama Tumang. Namun entah kenapa tiba-tiba Tumang menghempaskan rahang AP hingga pingsan dan terjatuh ke dalam parit.β
Arya, korban dibantu empat rekannya. Lalu tiba-tiba Efandi, Tumang dan Rehan menyerang mereka.
“Jeremy yang membantu, menghajar ketiga pria tersebut. Ketiga tersangka sudah kami identifikasi dalam dua laporan berbeda. Berdasarkan laporan Jeremy, tersangka Tumang, Efandi, dan Rehan,” ujarnya.
Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.