Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Direktorat Nasional Anti Narkoba Bareskrim menyita harta kekayaan pengedar narkoba Hendra Sabarudi (HS) senilai Rp 221 miliar hasil tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagian uang itu digunakan untuk membeli properti guna menyembunyikan hasil kejahatan narkoba, termasuk enam kapal pesiar, termasuk empat kapal pesiar, satu speedboat, dan satu jet ski.
Selain itu, terdapat 44 bidang tanah dan bangunan, 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, dua kendaraan jenis ATV, dua unit jam tangan mewah, uang tunai Rp 1,2 miliar, dan uang jaminan Standard Chartered Rp 500 juta.
Komjen Wahyu Widada, Kabareskrim Polri, mengatakan HS masih menguasai peredaran narkoba di Indonesia Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur. . dan dari situ kasusnya diselidiki dengan dibuatnya laporan polisi pada 3 Mei 2024.
Mulai dari upaya pengendalian peredaran narkoba, HS 2017 hingga 2024, hingga pengendalian peredaran narkoba, HS beroperasi pada tahun 2017 hingga 2024 dan membawa lebih dari 7 ton sabu dari Malaysia,” Wayu, Selatan di Kamp Bhayangkara Gedung Nasional. Mabes Polri di Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Tak hanya itu, Wahyu menjelaskan, dalam operasinya, HS menggandeng jaringan berinisial F yang kini menjadi DPO untuk mengedarkan dan menjual narkoba.
Sedangkan H dibantu dalam pencucian uang hasil haram yaitu T pengelola dana pidana, MA pengelola harta pidana, S pengelola harta pidana, CA dan AA membantu uang. pencucian uang, adik laki-laki NMY AA membantu dalam pencucian uang, RO membantu dalam pencucian uang dan litigasi, kakak laki-laki RO, AY, membantu dalam pencucian uang dan litigasi.