Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan aset industri asuransi hingga Agustus 2023 mencapai Rp 1,132 triliun atau meningkat 1,32% year-on-year (tahun/tahun/yoy).
Ketua Dewan Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus anggota KSSK Mahendra Siregar yang menggelar konferensi pers mengatakan, “Pendapatan premi asuransi meningkat dari Rp 376,9 ribu miliar pada Agustus 2024 menjadi Rp 360,6 triliun pada Agustus 2023. .” dalam rapat KSSK Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (18 Oktober 2024).
Sedangkan pendapatan asuransi komersial pada Agustus 2024 mencapai Rp 218,55 triliun atau meningkat 5,82% dibandingkan periode yang sama tahun 2023.
Di sisi lain, tingkat permodalan atau risk based capital (RBC) masih memenuhi batas ketentuan minimal sebesar 120%. Kapitalisasi industri asuransi jiwa pada Agustus 2024 mencapai 457,02% dan industri asuransi umum/reasuransi mencapai 327,74%.
Selain industri asuransi, Mahendra juga menyinggung perkembangan industri dana pensiun. “Aset dana pensiun meningkat 9,07% mencapai Rp1,485 triliun dengan aset dana pensiun sukarela sebesar Rp378,45 triliun atau meningkat 4,83%,” kata Mahendra.