Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menegaskan komitmennya untuk menaati Peraturan Perundang-undangan (AD/ART) Kadin India melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Presiden. Resolusi Nomor 18 Tahun 2022.
Read More : BPJS Ketenagakerjaan Resmi Rilis Laporan Kinerja Tahun 2023, Ini Dia Prestasinya
Ditegaskannya, Kadin Indonesia merupakan satu-satunya organisasi yang mengatur dunia usaha, sehingga segala aktivitasnya, termasuk menyelenggarakan pertemuan khusus nasional (munaslub), harus berpegang pada aturan undang-undang dan AD/ART. Pernyataan tersebut menanggapi pelaksanaan Musyawarah Nasional pada Sabtu (14/9/2024) yang dinilai melanggar AD/ART Kadin.
Arsjad memastikan terpilihnya dirinya sebagai Ketua Kadin India periode 2021-2026 melalui proses konstitusional yakni secara aklamasi pada Konferensi Nasional Kadin VIII di Kendari, Sulawesi Selatan, 30 Juni 2021. juga didampingi 21 Ketua Kadin Provinsi dan Anggota Terhormat (ALB) Kadin meminta seluruh anggota menaati aturan demi kemajuan organisasi.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia hanya ada satu yaitu Kadin Indonesia yang telah dilaksanakan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, semua aspek kerja Kadin Indonesia, termasuk kepengurusan Majelis Nasional dan “menunjukkan serta menaati ketentuan Undang-undang dan kewenangan AD/ ART,” kata Arsjad dalam keterangan resmi yang diterima Beritasatu.com, Minggu (15/9/2024).
Sementara itu, Munas yang diprakarsai Dewan Pertimbangan Kadin dan pengurus lainnya memutuskan Anindya Bakrie menjadi ketua umum periode 2024-2029 menggantikan Arsjad. Namun keputusan tersebut ditolak karena dianggap melanggar AD/ART Kadin, dengan alasan penegakan hukum dan tidak adanya dasar hukum yang kuat.
Meski diklarifikasi Wakil Rektor Hukum dan Hak Asasi Manusia Kadin Dhaniswara K Harjono, Munas hanya bisa digelar jika ada pelanggaran serius terhadap AD/ART atau dewan pengurus yang tidak efektif.
Read More : Uang Rp 10.000 Gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas Sudah Tak Berlaku Lagi
Alasan Arsjad bergabung dengan tim pemenangan capres tidak bisa dijadikan landasan Dialog Kebangsaan, karena dia melakukannya sendiri, bukan sebagai wakil Kadin. Apalagi, MPR tidak patuh pada AD. Persyaratan /ART seperti surat teguran dan kuorum sah,” kata Dhaniswara.
Pembatalan Munaslub juga disampaikan oleh 21 Kadin provinsi, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, yang menilai langkah tersebut melanggar integritas organisasi.