Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – UU Cipta Kerja menuai kontroversi saat pertama kali disahkan. Pemerintah juga berupaya memperbaikinya dengan mengasimilasi permintaan Kelompok Kerja Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.
Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta mengatakan, satgas tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2503. 16 Tahun 2022 untuk mensosialisasikan dan memantau implementasi UU Cipta Kerja agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Di sini Pokja Legislasi Dunia Usaha berperan dalam membangun saling pengertian antara pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, dan masyarakat sipil pada umumnya. Oleh karena itu, gugus tugas ini dibentuk untuk menggerakkan seluruh kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah, untuk melaksanakannya secara fisik dan mengevaluasi pro dan kontra yang timbul dari pemangku kepentingan terhadap UU Cipta Kerja, ujarnya.
Arif menyoroti tiga poin utama dalam bingkai UU Cipta Kerja: Memberikan fasilitasi, perlindungan, dan pemberdayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Arif Budimanta juga mengatakan, banyak masyarakat yang belum memahami tujuan dari UU Cipta Kerja, padahal aturan tersebut bertujuan untuk membuka peluang bagi wirausaha agar kebutuhan lapangan kerja dapat dipenuhi oleh angkatan kerja yang terus meningkat.
“UU Cipta Kerja membantu menyalurkan bonus demografi dengan menciptakan lapangan kerja; Kami memberikan kemudahan bagi setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha, tidak hanya usaha besar namun juga usaha kecil, baik dari segi kemudahan perizinan usaha maupun akses permodalan dan berbagai aspeknya. pekerjaan. “Dengan demikian, kebutuhan lapangan kerja dapat terpenuhi,” ujarnya.
Menurut Arif, UU Cipta Kerja merupakan terobosan baru untuk membangun proses integrasi sistem usaha yang tadinya merupakan transisi dari multiple entry menjadi single entry berbasis digital.
“Sekarang proses perizinan berusaha bersifat satu pintu yaitu Online Single Submission (OSS) yang berbasis risiko,” kata Arif.
Senada dengan itu, Arif mengatakan Presiden Jokowi menilai UU Cipta Kerja bukan sekadar undang-undang, melainkan membangun budaya kerja baru yang lebih afirmatif, inklusif, bertanggung jawab, dan akuntabel.
Menurut ekonom senior ini, Indonesia memiliki potensi ekonomi yang menarik, didukung oleh keanekaragaman sumber daya hayati yang luar biasa yang belum pernah dieksplorasi sebelumnya, tidak hanya sumber daya daratan tetapi juga wilayah laut. Arif menjelaskan, potensi yang menarik secara ekonomi ini harus dipadukan dengan penciptaan lapangan kerja guna memperkuat perekonomian negara, dengan harapan dapat menjelma menjadi sebuah potensi dan terwujud.
“Kita sudah punya koridor bernama UU Cipta Kerja sebagai alatnya dan kita punya sumber dayanya. Yang kita butuhkan hanyalah dua; pembentukan lembaga dan pembentukan pemerintahan. “Jika ini bisa dilakukan dengan cepat, kita bisa mengembangkan perekonomian negara,” tutupnya.