Riyadh, prestasikaryamandiri.co.id – Otoritas keamanan publik Arab Saudi mulai menjatuhkan sanksi dan denda kepada jemaah haji yang menunaikan ibadah haji tanpa izin.

Area yang tercakup dalam Kebijakan Larangan Haji Tidak Sah meliputi Mekah, Tempat Suci, Stasiun Kereta Api Haramain, dan pos pemeriksaan keamanan. Demikian laporan Saudi Press Agency, Senin (6/3/2024).

Aturan ini berlaku hingga 20 Juni 2024.

Siapa pun, baik warga negara Saudi atau bepergian ke luar negeri, yang kedapatan melanggar aturan haji akan dikenakan denda sebesar 10.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp43 juta. Selain itu, jamaah yang bukan warga negara Saudi akan dideportasi ke negaranya dan dilarang masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.

Badan Keamanan Publik juga mengatakan bahwa pelanggar berulang akan dihukum dua kali, sementara organisasi tersebut menekankan pentingnya mengikuti aturan haji untuk memastikan bahwa jamaah dapat melakukan perjalanan dengan aman dan damai.

Selain itu, siapa pun yang kedapatan mengangkut pelanggar haji tanpa izin akan dikenakan hukuman penjara hingga 6 bulan dan denda hingga 50.000 Riyal atau sekitar Rp 216 juta, serta kendaraannya akan disita.

Pelanggar yang bukan warga negara dideportasi setelah menjalani hukumannya dan dilarang masuk kembali untuk jangka waktu tertentu. Sanksi akan dikalikan dengan jumlah pelanggaran.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *