Jakara, Beritasatu.com-Saudi Arab Ban Pilgrim dari berbagai negara untuk melaksanakan Urimah di Mekah dari 29 April hingga 10 Juni 2025 karena pemerintah daerah akan fokus pada persiapan layanan untuk implementasi 1446 Hijri.
Read More : Ratusan Karyawan Pabrik Tekstil BUMN di Sleman Dirumahkan
Pemerintah Arab Saudi telah menangguhkan masalah Visa Urmah, kunjungan bisnis, ke keluarga untuk tinggal dari 14 negara, Indonesia mulai 13 April 2025 ketika mulai memasuki musim implementasi haji.
Selain india, negara -negara lain yang ditangguhkan dari visa memasuki Arab Saudi, adalah India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Irak, Irak, Sudan, Bangladesh, Bangladesh.
Namun, penduduk dari 14 negara yang telah menyita visa Urmah yang masih berlaku untuk memasuki Arab Saudi pada 13 April 2025. Semua pemegang visa diminta untuk meninggalkan kerajaan selambat -lambatnya 29 April 2025.
“Semua ini dilakukan oleh pemerintah Saudi untuk mempersiapkan implementasi Haji 1446 Hiri,” kata konsul Jenderal Indonesia Jesdah Yusron B Ambary dalam pernyataannya melalui akun resminya Instagram @indonesiaddah dikutip pada hari Sabtu (12/4/2025).
Pelanggaran ini, kata Yusron, akan mengalami denda 100.000 Riyal Arab Saudi atau setara dengan Rp 447 juta untuk individu dan orang atau mereka yang mengatur kedatangan para peziarah dengan Urimah ke Arab Saudi.
Jenderal Indonesia Jeddah telah mengimbau warga negara Indonesia yang ingin melakukan ziarah tahun ini, untuk memastikan diri mereka menggunakan visa hidup yang sah dan sah sehingga mereka tidak berurusan dengan hukum di Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi secara eksplisit melarang semua orang untuk mencari nafkah tanpa persetujuan resmi (hidup) yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Implementasi Haji tanpa Tasrh merupakan pelanggaran hukum dan akan dikenakan sanksi yang ketat, termasuk kandang, denda dan deportasi.
“Mari kita kumpulkan diri kita aturan yang diterapkan di Arab Saudi, jangan biarkan uang kehilangan ziarah,” Yusoron menyimpulkan.
Read More : Ukraina Klaim Hadapi Tentara Korea Utara yang Siap Bunuh Diri dalam Perang
Wakil Kepala Badan Pengorganisasian Hajjil Anzar Simanontak menghargai Arab Saudi untuk sementara waktu menangguhkan publikasi Visa Urmah untuk penduduk dari 14 negara, termasuk Indonesia.
“Kebijakan ini mencerminkan keseriusan Arab Saudi dalam organisasi yang aman, diperintahkan, dan menurut Syariah haji,” Dahnil dikutip seperti mengatakan oleh Antara.
Penangguhan ini juga dimaksudkan untuk mencegah penggunaan visa non-Haji dalam implementasi haji yang berpotensi menyebabkan gangguan operasional dan risiko keamanan.
Dahnil menekankan pentingnya menerapkan ziarah bahwa prioritas operasional yang efisien, keamanan jemaat, dan kenyamanan ibadah.
Dahnil juga mengatakan bahwa ia dikoordinasikan dengan Menteri Imigrasi dan Koreksi Indonesia terkait dengan kerja sama pengawasan para peziarah yang menggunakan visa di samping visa haji resmi.
BP Haji meminta masyarakat dan penyelenggara ziarah dan umrah untuk melakukan perjalanan untuk selalu mematuhi kebijakan pemerintah Arab Saudi dan memprioritaskan kepatuhan dengan prosedur dan peraturan resmi untuk hambatan dan berkah implementasi ibadat.