Makkah, prestasikaryamandiri.co.id – Aparat keamanan Saudi telah menangkap 37 lagi warga negara Indonesia (WI) yang diduga berencana menunaikan ibadah haji, namun hanya memiliki visa haji.
Konsul Jenderal RI di Jeddah Yousron B. Ambari mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di Madinah pada Sabtu sore (1/6/2024) Waktu Arab Saudi (WAS). Aparat keamanan di Madinah menangkap 37 orang di Madinah, 16 perempuan, 21 laki-laki. Dari Makassar, kata Yousron di Makkah, dilansir Antara.
Menurut Yusron, mereka berangkat dari Indonesia ke Doha lalu ke Riyadh. Dalam perjalanan ke Madinah, polisi Arab Saudi melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka jamaah haji.
Dari pemeriksaan aparat keamanan, puluhan WNI tersebut menggunakan fitur haji palsu yang mirip dengan yang digunakan jamaah haji resmi Indonesia.
Ada juga gelang palsu, kartu identitas palsu, dan visa haji palsu, kata Yousron.
Koordinator yang bergelar SJ berjumlah 37 orang. Ia menggunakan visa multiple entry yang berlaku selama satu tahun.
Selain SJ, kata dia, ada satu lagi koordinator yang sedang dicari berinisial TL.
“37 orang yang diamankan kini sedang diperiksa polisi, proses penyidikan di sini cepat,” ujarnya.
Menurut dia, sebelum 37 orang tersebut ditangkap, ada juga 19 orang yang ditangkap namun kembali dibebaskan karena hendak menunaikan ibadah haji.
“Mereka mengaku mendatangi keluarganya di Jeddah, tim KJRI membantu membebaskan. Kami suruh segera pulang dan tidak berusaha untuk haji,” ujarnya.
Sementara itu, ia mengatakan akan terbang ke Indonesia malam ini untuk menjemput 22 orang yang ditangkap saat mengambil miqat di Bir Ali.
Yusron mengimbau masyarakat Indonesia mematuhi syarat yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Selain itu, sanksi yang dijatuhkan cukup berat yakni denda 10.000 riyal, deportasi, dan larangan bermain selama 10 tahun.
Sementara bagi koordinatornya akan mendapat hukuman yang lebih berat yakni denda 50.000 riyal, enam bulan penjara, dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Ia menambahkan: “Mari kita ikuti aturan pemerintah Arab Saudi agar tidak merugikan ibadah haji.”