Jakarta, Beritsatu.com – Direktur Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani memuji posisi pemerintah dalam menyediakan perumahan yang layak bagi para pekerja. Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Namun Apindo mengatakan, penyertaan dana masyarakat (Tapera) harus bersifat sukarela.
“Kalau cara menabung (Tapera) sifatnya sukarela, tidak perlu memaksakan atau memaksakan kewajiban membayar iuran,” kata Shinta dalam acara tersebut. Iklan di YouTube, Jakarta, pada Sabtu (1). / 6/2024).
Shinta mengatakan, sudah ada program bantuan perumahan di BPJS Akazi dalam bentuk manfaat tambahan (MLT). Di BPJS Akazi ada bagian jaminan hari tua (JHT). Sementara 30% bagian JHT diberikan kepada karyawan MLT yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Kalau di BPJS kan besarnya tinggi sekali, jadi kalau 30% sudah lebih dari 136 juta dolar, bahkan bisa mencapai 160 juta dolar. Menurut kita bagus, kita bisa mulai dari situ dan ada bebannya. untuk pengguna dan pekerja”.
Secara umum, kata dia, Apindo mendukung rumah para pekerja. Namun, ia menilai PP yang baru disahkan pada 20 Mei 2024 itu mengulangi rencana sebelumnya, yaitu MLT yang memasukkan pekerja sebagai peserta program JHT BP Jamsostek.
Iuran Tapera sebesar 3% dari gaji pegawai akan berlaku pada tahun 2027. Sedangkan 2,5% ditanggung oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.