Malang, Beritasatu.com – Badan Bantuan Hukum dan Pertahanan Rakyat (BBHAR) melaporkan adanya pemusnahan materi kampanye Sanusi-Latifa Shohib (Salaf) dan tim pemenangan calon utama DPC PDIP Kabupaten Malang dan calon nomor urut 1. (APK) untuk Kuasa Pengelola Pemilihan (Bavaslu). Berdasarkan bukti CCTV, kelompok Salaf menduga pelaku perusakan ANC pasangan Salaf adalah mantan pejabat pemerintah dan sejumlah pengemudi mobil.

Read More : KRL Commuter Line Alami Gangguan di Stasiun Lenteng Agung, Rute Perjalanan Dibatasi

Zulham A Mubarrok, Koordinator Liaison Officer (LO) pasangan calon Salaf, mengungkapkan, terlihat di CCTV satu mobil, satu truk, dan satu sepeda motor yang diduga menjadi pelaku perusakan.

โ€œSaat kami geledah, mobil ini milik pejabat pemerintah,โ€ kata Zulham kepada wartawan di kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Rabu, 16/10/2024.

Kader PDIP Kabupaten Malang ini menyayangkan masifnya aksi pengrusakan saat proses pelaksanaan Pilbup Malang 2024.

โ€œKami sangat menyayangkan meninggalnya ANC ini karena telah memperburuk situasi politik di Provinsi Malang,โ€ ujarnya.

Menurut Zulham, selain melaporkan kasus perusakan APK ke Bawaslu, pihaknya saat ini juga mengirimkan tim siber untuk menganalisis ribuan kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian. Setelah menganalisis ribuan video CCTV, ada tujuh tempat yang terlihat jelas adanya kerusakan APK.

Dari kamera pengawas terlihat keberadaan mobil, truk, dan sepeda motor yang diduga menyebabkan kerusakan. Jelas pelanggaran itu disengaja, jelas Zulham.

Saat Pason Salaf menanyakan nama mantan PNS di balik tewasnya ANC, Zulham tak mau menyebutkan namanya. Dia mengajukan kasus penghancuran ANC oleh Bavaslu.

Read More : Andrew Andika Terus Selingkuh, Tengku Dewi Putri: Rumah Tangga Kita Selesai!

Nanti Bawaslu yang menyampaikan, kami akan memberikan pernyataan akhir kepada mereka yang masih melakukan perusakan poster agar segera menghentikan aktivitasnya karena akan menimbulkan kriminalitas dalam pemilu, kata Zulham.

Selain mengumumkan pencopotan ANC, tim Salaf juga melaporkan 2 kasus gangguan pemilu lainnya yakni politik uang dan partisipasi anak di bawah umur yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 Gunawan HS-Umar Usman.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M Wahyudi membenarkan pesan tim Salaf tersebut. Pihaknya pun menyetujui permintaan tersebut. Bawaslu punya waktu 24 jam untuk mengkaji laporan kelompok Salaf.

Selanjutnya, jika terbukti terjadi pelanggaran struktural, prosedural, dan kejahatan pemilu berat (SEC) serta serangkaian bukti, maka pelaku kecurangan dapat dihukum dan kandidat dapat didiskualifikasi.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *