Batavia, Beritasatu.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) tentang Larangan Pembatasan Barang Impor sudah cukup baik dibandingkan aturan sebelumnya. . Alasannya adalah adanya kestabilan ketujuh kelompok benda dan jumlah manfaatnya.
Read More : Meski Muhammadiyah Tarik Semua Dana, BSI Bukukan Laba Rp 1,7 Triliun di Kuartal I 2024
Dan Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 memberikan kemudahan tata cara impor barang ke dalam negeri, terutama menyikapi pembatasan penerbitan izin akibat pembangunan peti kemas di pelabuhan. .
Pengumuman Menteri Perdagangan dan Perdagangan 8/2024 diperlukan untuk memastikan stabilitas ini tidak disalahgunakan untuk impor ilegal atau merugikan perdagangan bebas di pasar dalam negeri ketika produk komersial ditempatkan, kata Shinta dalam keterangannya yang dikeluarkan pada Selasa. Selasa. (21/5/2024).
Shinta mengatakan kebijakan ini sejalan dengan harapan para pedagang yang mudah mengimpor bahan baku atau penolong dan barang modal industri, sekaligus mencegah impor barang konsumsi dan impor ilegal yang menimbulkan persaingan komersial.
Dunia usaha, kata dia, akan bekerja sama dengan pemerintah untuk saling berbagi dengan Permendag 8/2024, khususnya para pelaku usaha yang mengimpor masalah dari luar negeri, memantau penerapan peraturan baru, pembatasan besar atau kasar lainnya, atau mengurangi dampak buruknya. bantuan bahan dan peralatan. barang modal. dibutuhkan oleh para manajer bisnis
Ancaman ini dihadapi di semua tingkatan karena berarti proses perizinan dari hulu hingga hilir, sehingga regulasi bisa terlaksana sepenuhnya di lapangan.
Read More : Anak dan Menantu Beda Parpol, Jokowi: Namanya Demokrasi
Pada saat yang sama, Apindo akan mengkaji aturan perdagangan ini, terutama yang berdampak pada beberapa sektor pakaian jadi dan produk tekstil (TPT) yang terpaksa diimpor ke dalam negeri secara ilegal, mungkin perlu diberikan aturan khusus untuk impor tersebut. barang untuk sektor TPT. katanya. Shinta.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menerbitkan Permendag 8/2024 yang bertujuan untuk menyelesaikan beberapa permasalahan akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang membatasi impor barang dari luar negeri dan meningkatkan impor barang. persyaratan izin impor dalam rangka pembuatan peraturan teknis. (pertek).
Apindo bersyukur Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian telah merespons perubahan aturan tersebut, setelah mendapat instruksi Presiden untuk merelaksasi aturan impor barang ke dalam negeri, khususnya bahan baku/bahan baku. industri pendukung. produk.