Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Rencana pemerintah mengurangi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen bagi PNS, swasta, BUMN, dan TNI/Polri menuai pro dan kontra.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Serikat Pekerja Indonesia (UPINDO) Shinta V. Kamdani menilai rencana tersebut sebaiknya hanya menyasar aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri. Namun hal ini tidak menjadi perhatian sektor swasta.

“Kami informasikan kepada pemerintah kalau memang mau melakukan (saham Tapira) ya, untuk ASN, TNI/Polri silakan, tapi untuk swasta tidak perlu kita ikuti,” kata Shinta kepada Bursa Efek Indonesia. Bursa (BEI), Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).

Menurut Shinta, program pembiayaan perumahan bagi calon peserta BPJS diberikan dalam bentuk Tunjangan Pelayanan Tambahan (MLT). Ia juga mempertanyakan urgensi hibah wajib Tapira yang diberikan pemerintah.

“Apa gunanya ada titipan (Tapira)? Itu bukan jaminan sosial, itu titipan. Kita sudah punya jaminan sosial. ‘Kenapa bisa terjadi lagi?'” jelas Shinta.

Shinta Tapira menilai pihak swasta tidak masalah jika program Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dihasilkan. Namun, pihaknya tidak setuju pekerja wajib membayar iuran tapira karena MLT sudah ada dalam perekrutan BPJS.

Oleh karena itu, tidak ada perbedaan skema Tapira dan MLT dalam rekrutmen BPJS Shinta. Ia menilai, pemerintah seharusnya mendapatkan manfaat dari program ini.

“Kita lihat permasalahan PP 21 itu memang ada (program perumahan). Itu duplikasi, karena di rekrutmen BPJS sudah ada, di JHT sekitar Rp 400 triliun, sepertiganya digunakan untuk tambahan. layanan, yang juga dapat digunakan untuk musim panas, beginilah cara kerja programnya.

Apalagi, Shinta mengaku kaget dengan keluarnya PP (Peraturan Pemerintah) 21 secara tiba-tiba. Pasalnya, pihaknya menginformasikan kepada Presiden Jokowi tentang Tapira dan menulis surat. 

“Kalau peninjauan ini benar, kami bertanya-tanya kenapa peninjauan ini datangnya di luar dugaan? Sekarang kami katakan lagi, kami sepakat dengan pengusaha dan pekerja. Sikap kami sama. Semua serikat pekerja seperti itu. Sikap yang sama tidak mendukung KP ini. ,” dia menambahkan.

Sebelumnya, Apendu menolak penerapan PP Nomor 21 Tahun 2024 karena adanya penerapan tepara perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020. Apendo melayangkan surat penolakan kepada Jokowi.

“Sejak lahirnya Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2016, Appendo menolak keras penerapan undang-undang tersebut,” kata Shinta dalam siaran persnya baru-baru ini.

Shinta Apendu mengaku telah mengoordinasikan beberapa diskusi terkait Tapira dan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Pada dasarnya, kata dia, Apendo mendukung ketersediaan perumahan bagi pekerja.

Namun, ia meyakini PP BP yang disahkan pada 20 Mei 2024 akan memberikan tambahan layanan Perumahan Pekerja (MLT) bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek, mengulangi program sebelumnya.

Iuran tapira atau tabungan perumahan rakyat akan dilaksanakan pada tahun 2027 dengan iuran sebesar 3% dari gaji pegawai. Sedangkan 2,5% ditanggung oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *