Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Persatuan Pengusaha Indonesia (Epindo) menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja berpotensi menimbulkan ketidakpastian perekonomian di Indonesia. Dengan keputusan ini, banyak ketentuan penting dalam UU Ketenagakerjaan yang dihapus, sehingga berdampak negatif terhadap investasi.
Bapak Bob Azam, pimpinan Apindo, mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi telah menimbulkan ketidakpastian terhadap situasi keuangan di Indonesia. Menurut Bob, sistem manajemen dan sistem manajemen keberlanjutan.
“Tentunya Indonesia bisa kehilangan daya tariknya sebagai negara tujuan investasi. Hal ini akan menurunkan volume investasi baru dan melemahkan kekuatan investasi yang sudah ada,” kata Bob dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Dia menjelaskan, perubahan Pasal 21 UU Ketenagakerjaan yang diputuskan Mahkamah Agung membuat pengusaha harus memikirkan kembali pendekatannya terhadap rencana bisnis dan posisi perusahaan. Hal ini berdampak pada kemampuan meningkatkan biaya operasional. Dalam lingkungan ekonomi yang buruk, peningkatan biaya operasional ini dapat mempengaruhi daya saing perusahaan.
“Biaya tenaga kerja yang lebih tinggi akan mempengaruhi keberlanjutan produksi, terutama di sektor-sektor seperti manufaktur, yang mempekerjakan banyak pekerja dan sensitif terhadap perubahan biaya tenaga kerja,” kata Bobb.
Bob juga mengingatkan pentingnya tetap kuat dalam menarik investasi di industri manufaktur dan jasa. Menurutnya, lingkungan ekonomi yang kuat harus didorong, apalagi negara-negara ASEAN seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam telah berhasil menarik perhatian investor internasional dalam produksinya.
Bob menekankan, “Memang benar bahwa negara-negara yang sebelumnya tertinggal, seperti Kamboja, Laos, dan Myanmar, kini mulai menawarkan lebih banyak fleksibilitas dalam kebijakan tenaga kerja dan investasi mereka, sehingga memberikan mereka lingkungan bisnis yang lebih baik.”
Para anggota telah mencermati putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya di bidang ketenagakerjaan. Anggota parlemen juga berharap pemerintah melibatkan dunia usaha dalam diskusi menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Kami sangat mengharapkan peran serta dunia usaha, seperti yang telah terjawab dalam undang-undang pada saat pembentukan undang-undang, dalam penyusunan berbagai kebijakan,” ujarnya.
Terkait penetapan upah minimum tahun 2025, Apindo berharap penetapan upah minimum tetap dipengaruhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XX1/2023 yang terbit pada Kamis (31/10/2024). , Menurut Bob, penerapan konsep ini secara langsung dapat menimbulkan permasalahan di sektor dan perusahaan.
Menteri Keuangan Airlanga Hartarto sempat mengatakan pemerintah akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait undang-undang ketenagakerjaan.
“Pemerintah akan patuh pada keputusan Mahkamah Konstitusi, terutama terkait perundingan antara Kementerian Tenaga Kerja, buruh, buruh, dan pedagang, terutama soal pengupahan,” kata Airlanga.
Dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah untuk mengubah undang-undang tentang pengupahan, kontrak kerja, penempatan kerja dan hak-hak pekerja lainnya. Salah satu undang-undang terkait penggajian adalah Undang-Undang Pemerintah 51 Tahun 2023 tentang penggajian yang didasarkan pada nilai-nilai perilaku yang baik.