Jakarta, Beritasatu.com – Undang-undang Umum (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait dengan undang-undang pelaksanaan (UU) Nomor 17 Tahun 2023 terkait kesehatan mengancam kehidupan 9 juta pedagang di pasar rakyat yang tersebar di seluruh Indonesia.

Read More : Pelatih Paul Munster Terancam Dipecat jika Persebaya Surabaya Kalah Lagi

Alhasil, Asosiasi Pasar Rakyat Indonesia (Aparsi) menolak rencana tersebut. Sejumlah persoalan terkait larangan penjualan tembakau dalam undang-undang tersebut dipandang sebagai ancaman terhadap stabilitas pasar.

Ketua Eksekutif Aparsi Suhendro menjelaskan, salah satu dokumen yang akan dibahas adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain, serta larangan penjualan rokok di toko-toko yang dinilai sudah terlalu tua. . misterius untuk disimpan.

“Kami menolak keras dua larangan tersebut karena beberapa faktor, salah satunya adalah banyaknya pasar yang dekat dengan sekolah, pusat pendidikan atau mainan anak. Ini akan menimbulkan masalah bagi kami sebagai pengusaha,” ujarnya dikutip Antara, Jumat (2/8/2024).

Ia menilai pelarangan tembakau yang ditekankan dalam undang-undang kesehatan dapat menekan pertumbuhan ekonomi pedagang di pasar yang masih tumbuh akibat wabah beberapa tahun lalu.

Jika undang-undang tersebut diterapkan, lanjutnya, pihaknya menyebut akan terjadi penurunan dunia usaha sebesar 20-30 persen.

“Bahkan sampai penutupan usaha, karena hal-hal inilah yang menjadi penyumbang utama kembalinya pedagang pasar,” ujarnya.

Read More : Ketebalan Es Pegunungan Jayawijaya Susut Tersisa 4 Meter

Suhendro sudah menyampaikan penolakannya bersama Persatuan Pedagang Besar Sumenep Indonesia (PPKSI) yang meminta pemerintah menghapus larangan penjualan tembakau dalam jarak 200 meter dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

“Jika melihat keadaan saat ini, undang-undang ini sama saja dengan mencoba membunuh orang-orang di industri. Jika disahkan, perdagangan antara pedagang pasar dan pedagang bisa rusak karena ketidakseimbangan ini,” ujarnya. dalam keterangan resminya pada konferensi pers APARSI dan PPKSI beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Suhendro, perwakilan Aparsi, menentang pemberlakuan Peraturan Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang dianggap merendahkan pelaku usaha pedagang pasar.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *