Jakarta, Beritasatu.com – Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan dari orang yang meninggal. Dalam hukum perdata Indonesia, ahli waris dapat dibedakan menjadi beberapa golongan berdasarkan darah dan hubungan kekerabatan. Namun menurut undang-undang yang berlaku, menantu laki-laki tidak termasuk dalam kategori ahli waris utama.
Read More : Apa Itu Istilah Clean dan Good Government?
Permasalahan apakah menantu laki-laki boleh mewarisi mertuanya sedang menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Prinsip-prinsip pewarisan yang berlaku baik dalam hukum Islam maupun hukum perdata sangat jelas. Menurut hukum perdata, suatu warisan hanya dapat diwarisi oleh ahli waris sedarah selain suami atau istri ahli waris tersebut.ย
Menantu laki-laki yang merupakan suami atau istri dari anak ahli waris tidak termasuk dalam kategori ahli waris yang berhak mewarisi harta warisan ayah mertuanya. Padahal, yang berhak menerima warisan menurut hukum perdata adalah saudara sedarah selain isteri/suami pewaris. Hal ini diatur dalam Pasal 832 KUHPerdata:
โMenurut undang-undang, yang berhak mewaris adalah sanak saudara dekat, baik karena perkawinan maupun karena perkawinan, dan suami-istri yang hidup lama menurut aturan-aturan sebagai berikut.โ
Sedangkan yang mempunyai hak waris menurut hukum Islam berdasarkan Pasal 171 ICCPR: hubungan darah dengan ahli waris.ย
Read More : Prabowo Pastikan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Cukup dari APBN
Warisan dalam hukum Islam tidak memberikan hak waris kepada menantu. Ahli waris utama dalam Islam adalah anak, orang tua, pasangan dan anak, dan pembagiannya tergantung pada tingkat hubungan darah. Mintalah dia untuk tidak bergabung dengan kelompok besar ahli waris.
Kesimpulannya, menantu laki-laki tidak berhak atas harta warisan menantu laki-lakinya secara perdata maupun hukum Islam. Dalam kedua sistem hukum tersebut, ahli waris utama adalah anak, orang tua, pasangan dan anak, sedangkan mertua tidak termasuk dalam kategori ini. Oleh karena itu, mertua harus memahami dan menghormati aturan hukum yang berlaku dalam pembagian warisan.