JAKARTA, Bertasatu.com – Laporan Polisi adalah salah satu langkah terpenting dalam penegakan hukum. Namun, di tengah -tengah pertimbangan yang berbeda, banyak orang berpikir dan masih meragukan polisi karena mereka berpikir bahwa proses membutuhkan uang. Lalu, laporan polisi harus membayar?
Dalam proses pengangkutan polisi, penting untuk mengetahui bahwa melaporkan kejahatan dari polisi tidak memerlukan harga, karena konsisten dengan hukum pidana.
Proses transfer ini dapat dilindungi oleh hukum, dan polisi memiliki kewajiban untuk menerima semua laporan dari manusia. Dengan Pusat Layanan Kepolisian (SPKT) di kantor polisi, jurnalis dapat meletakkan laporan mereka tanpa rasa takut lebih lanjut. Apa hukum hukum?
Aturan transportasi umum transportasi kriminal ke polisi disegel dengan berbagai aturan hukum di Indonesia. Menurut ayat 1 dari Kode Moral, Laporan Kejahatan, laporan tersebut diberitahu tentang seseorang yang telah memberi wewenang kepada petugas dalam kejahatan.
Ini menunjukkan bahwa setiap komunitas memiliki hak untuk melaporkan kejahatan yang mereka lihat atau alami, kedua korban, saksi dan laporan serta keluhan keduanya.
Laporan ini diberitahu tentang seseorang berdasarkan hak atau kewajiban untuk menginformasikan kegiatan kriminal, sementara pengaduan diberitahu tentang beberapa permintaan pihak yang berkepentingan.
Proses transit ini dapat dilakukan di berbagai tingkat kepolisian, dan dari Markas Besar Kepolisian Nasional (Posek) Hedkuwarter. Para jurnalis harus membawa identitas mereka dan dapat langsung memasuki SPKT ke kantor polisi terdekat.
Di SPKT, pihak berwenang akan membantu wartawan dalam melaporkan polisi (LP) dan untuk memberikan laporan laporan, dan dalam proses ini tidak perlu khawatir saat melaporkan.
Namun, bahkan jika polisi dapat memiliki akses polisi, tidak ada jaminan bahwa semua laporan akan diikuti oleh penyelidikan. Donasi terdaftar bahwa peneliti harus mempelajari laporan laporan yang dibuat untuk menentukan apakah bukti yang cukup terbukti untuk melanjutkan proses peninjauan.
Menurut hak dan metode transportasi umum, masyarakat dapat secara aktif terlibat dalam menjaga perdamaian dan keadilan, serta dukungan masyarakat – dalam harga atau stigma.