JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Daerah, dan Kota Tahun 2018. Melalui PP ini, pemerintah memberikan kewenangan lebih kepada DPRD untuk menjalankan fungsinya di tingkat kabupaten.

Dalam hal ini, apabila bupati dan wakil bupati lowong dan sisa masa jabatan melebihi 18 bulan, maka kongres rakyat daerah mempunyai hak untuk memilih bupati dan wakil bupati. Selain itu, DPRD juga mempunyai kewenangan untuk mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.​

DPRD juga berwenang mengangkat dan memberhentikan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota melalui Gubernur, yang pengangkatan dan pemberhentiannya harus mendapat persetujuan Gubernur.

DPRD mempunyai dua cara utama untuk menggulingkan pemimpin daerah:

Mosi untuk memberhentikan

1. Kementerian Demokrasi dan Demokrasi dapat merekomendasikan pemberhentian kepala daerah apabila memenuhi salah satu dari 12 alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014.

2. Alasan-alasan tersebut antara lain: Melaksanakan tindakan yang merugikan keuangan daerah Melaksanakan tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Melaksanakan rencana/kegiatan daerah yang dapat mengganggu keamanan dan stabilitas daerah yang ditetapkan dalam APBD.

3. Usulan pemberhentian harus diajukan oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD. Usulan itu kemudian dibahas dalam rapat paripurna DPRD. Apabila 2/3 dari jumlah anggota DPRD menyetujui usul pemberhentian tersebut, DPRD mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk pemberhentian kepala daerah. Warga kemudian akan memutuskan apakah akan memecat direktur regional.

Melalui kewenangan penyidikannya, DPRD berwenang mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pimpinan daerah. Apabila seorang kepala daerah dituduh melakukan pelanggaran berat yang tidak dapat diusut oleh departemen lain, maka DPRD dapat menggunakan hasil kewenangan penyidikan tersebut untuk merekomendasikan pemberhentiannya. pemimpin daerah.

Perlu dicatat bahwa proses yang dilakukan DMK untuk memberhentikan para pemimpin daerah merupakan proses yang panjang dan rumit. Proses ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus memperhatikan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *