Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Mahkamah Majelis Kehormatan (MKD) merupakan lembaga yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjaga dan melindungi kehormatan dan martabat DPR. MKD juga merupakan alat tetap DPR.
Sebanyak 17 anggota MKD terpilih dalam rapat umum awal rapat tahunan. Keanggotaan dalam MKD memperhatikan perimbangan dan pemerataan anggota dari masing-masing golongan pada awal masa keanggotaan DPR dan awal tahun sidang.
Lantas apa saja kewenangan Dewan Agung sebagai lembaga DPR? Penjelasannya adalah sebagai berikut.
Kewenangan Mahkamah Agung DPR Seperti dilansir laman resmi DPR, kelayakan MKD diatur dalam Peraturan DPR No. 1 Tahun 2015, Pasal 2 Kode Etik DPR RI berbunyi sebagai berikut: Penerbitan surat edaran yang berisi anjuran bagi seluruh anggota untuk mematuhi Kode Etik dan mencegah pelanggaran Kode Etik. Memantau tingkah laku dan partisipasi anggota dalam rapat DPR. DPR dituduh melakukan pelanggaran Kode Etik anggotanya, baik berdasarkan pengaduan maupun tidak. Memanggil dan menyelidiki semua orang yang terlibat dalam tindakan dan/atau peristiwa yang patut diduga dilakukan oleh anggota yang tidak melakukan satu atau lebih tindakan. Kewajiban dan/atau Pelanggaran terhadap Ketentuan Larangan Peraturan Perundang-undangan dalam Rapat MKD Rapat MKD memutuskan pelanggaran yang wajar dilakukan oleh anggota yang tidak memenuhi satu atau lebih kewajiban dan/atau melanggar. Ketentuan yang melarang, seperti Dewan Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan DPR, yang mengatur peraturan perundang-undangan yang diatur dalam undang-undang yang dilakukan. Kode Etik menyusun rancangan anggaran pelaksanaan tugasnya sesuai kebutuhan, yang kemudian disampaikan kepada otoritas keluarga. Mengevaluasi dan merevisi peraturan DPR yang mengatur tentang Kode Etik.