Jakarta, Beritasatu.com – Berbicara tentang pemberian nafkah kepada anak tiri, muncul beberapa pertanyaan, yakni apakah ayah tiri wajib memberikan nafkah kepada anak tirinya? Jawabannya adalah ayah tiri tidak wajib memberikan nafkah kepada anak tirinya karena anak tiri tersebut bukanlah anaknya.
Read More : Sosok dan Sepak Terjang Pratikno yang Ada Dalam Daftar Kabinet Prabowo Subianto
Namun ada pula anak yang orang tua kandungnya sudah meninggal, sehingga ayah tirinya harus bertanggung jawab dan memberikan dukungan. Dalam beberapa kasus, ayah tiri menafkahi anak-anaknya dengan jujur, tetapi bukan karena terpaksa, melainkan karena mereka baik dan baik.
Orang tua tiri tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak tirinya karena tidak mempunyai hubungan perdata dengan anak tersebut. Tunjangan anak sebenarnya menjadi tanggung jawab ayah kandung, bukan ayah tiri.
Dalam Islam landasan hukumnya terdapat pada ayat Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 34 yang menjelaskan bahwa Allah tidak mewajibkan pemberian nafkah kepada orang yang belum sempurna akalnya. Lebih lanjut, ayah biologislah, bukan ibu, yang bertugas menghidupi dan menyusui anaknya.
Dasar hukum negara dalam memberikan tunjangan kepada anak tiri berbeda-beda menurut status hukum dan sipil orang tua tiri dan anak tirinya.
Read More : Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana dari TNI AL
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Pasal 28B Ayat (2), pemberian nafkah kepada anak tiri tidak bersifat wajib karena tidak ada hubungan perdata antara orang tua tiri dan anak tiri. Namun apabila ayah kandung dari anak tiri tersebut masih hidup, maka kewajiban menafkahi anak tiri tersebut berada pada ayah kandungnya.
Dalam beberapa kasus, jika ayah kandung meninggal dunia, maka kewajiban nafkah menjadi tanggung jawab keluarga ayah kandung. Namun jika ayah kandungnya masih hidup, maka ayah tiri tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak tirinya.