JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga pemerintah yang bertugas menyalurkan keinginan rakyat. DPR mempunyai sejumlah ketentuan khusus, yaitu hak, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Hak-hak ini ada sebagai semacam hak istimewa yang berfungsi untuk memantau pemerintah. Undang-undang ini diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Hak khusus yang dimiliki DPR antara lain hak bertanya, hak interpretasi, dan hak menyatakan pendapat.
Hak Bertanya Hak bertanya adalah hak DPR untuk meninjau ulang pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting dan mempunyai dampak lebih luas bagi masyarakat. Landasan hukum hak tersebut terdapat dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang hak angket DPR. Pelaksanaannya diatur dalam undang-undang ini.
Minimal 10 orang anggota DPR dapat mengajukan permintaan kuesioner kepada pimpinan DPR. Permohonan harus dikirimkan secara tertulis dengan mencantumkan nama dan tanda tangan pemohon serta nama kelompok, uraian masalah yang diteliti, dan uraian biaya yang diperlukan.
Pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2018 mengatur, minimal 25 orang anggota parlemen dari lebih dari satu kelompok wajib meminta hak bertanya. DPR kemudian mengadakan rapat umum untuk memutuskan diterima atau ditolaknya hak penelitian.
Hak Intervensi Hak intervensi adalah kekuasaan DPR untuk meminta klarifikasi pemerintah terhadap kebijakan-kebijakan yang dianggap penting dan mempunyai dampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan berpemerintahan. Dasar hukum hak ini terdapat pada Pasal 27 A Tahun 2003 Nomor 22. Untuk menggunakan hak penerjemahan, setidaknya 13 anggota DPR harus mengajukan usulan kepada DPR.
Kemudian usulan tersebut disiapkan dan dikirim ke Ketua DPR. Kemudian, DPR mengadakan rapat umum untuk menginformasikan kepada pimpinan DPR mengenai usulan perubahan tersebut dan mendistribusikannya kepada seluruh anggota. Setelah itu, rapat umum diadakan untuk memutuskan apakah akan menyetujui atau menolak usul tersebut.
Hak menyampaikan pendapat Hak untuk menyampaikan pendapat DPR meliputi hal-hal sebagai berikut.
– KEBIJAKAN PEMERINTAH ATAU KEJADIAN LUAR BIASA DPR berhak menyatakan pandangan atau pendapat resmi terhadap kebijakan pemerintah yang sedang berjalan atau yang direncanakan, apalagi jika kebijakan tersebut berdampak besar terhadap masyarakat.
Hak ini juga mencakup situasi atau peristiwa luar biasa yang terjadi di tingkat domestik atau internasional dan memerlukan perhatian atau tindakan pemerintah.
– Tindak lanjut pelaksanaan hak tindak lanjut dan hak bertanya Setelah DPR menggunakan hak menyimpulkan atau hak angket, DPR berhak menyatakan pendapat atas hasil proses tersebut. Hal ini dapat mencakup rekomendasi atau saran untuk tindakan lebih lanjut berdasarkan temuan dan informasi yang diperoleh dari pelaksanaan hak pertambangan atau hak inspeksi.
– Tuduhan pelanggaran hukum oleh Presiden atau Wakil Presiden menjadi hak DPR apabila terdapat dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berat seperti makar, korupsi. Penyuapan, atau kejahatan berat lainnya.
Hak ini juga mencakup keadaan dimana Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan tindakan ofensif atau tidak layak lagi menjalankan tugas Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pendapat DPR mengenai hal ini dapat menjadi dasar tindakan hukum atau politik lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemakzulan.