JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Puan Maharani saat berbicara pada Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 yang digelar di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyoroti jeda tersebut sebagai sebuah momen interaktif dan pentingnya mendengarkan peluang. dan menyerap keinginan rakyat.
Ia mengatakan, hari raya tersebut tidak hanya menjadi ajang komunikasi langsung dengan masyarakat, namun juga ajang untuk menjelaskan kewajiban konstitusional Republik Demokratik Rakyat Korea dan memperkuat semangat kerja sama kedua negara di Indonesia.
Apa cuti DPR? Tujuan utama libur kali ini adalah mendengarkan keinginan, keluh kesah, dan pendapat warga. Pada masa reses, anggota DPR mengadakan rapat umum, kunjungan masyarakat, dan perbincangan dengan warga sekitar untuk memastikan suara masyarakat didengar.
Tunjangan Hari Raya DPR merupakan suatu bentuk imbalan yang diberikan kepada anggota DPR untuk menunjang kegiatan hari liburnya. Hari libur adalah waktu bagi anggota Partai Demokrat untuk mengunjungi distriknya, menjaring opini publik, dan menenangkan opini publik. Berikut uraian persetujuan cuti anggota DPR dan besarannya yang diterima.
Tunjangan Cuti Kerja DPR Tunjangan Cuti Kerja digunakan untuk menutupi biaya operasional anggota DPR dalam menjalankan tugasnya selama cuti. Dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan yang sesuai dengan keinginan masyarakat, seperti pertemuan rutin warga sekitar, kegiatan tertentu yang memenuhi kebutuhan warga sekitar, dan lain-lain. Tujuan utama dari cuti tersebut adalah untuk memastikan bahwa anggota parlemen dari Partai Demokrat menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien sesuai dengan keinginan rakyat.
Besaran Tunjangan Hari Raya DPR Pada musim liburan, anggota DPR akan diberikan anggaran hari raya yang digunakan untuk biaya operasional memenuhi kebutuhan masyarakat. Jumlahnya tidak ditentukan dalam aturan resmi. Namun, Anggota DPR Krisdayanti pernah mengungkapkan anggota DPR mendapat anggaran liburan sebesar Rp 140 juta delapan kali dalam setahun.
Selain itu, anggota DPR juga mendapat dana diskresi sebesar Rp 450 juta yang dibayarkan lima kali setahun. Dana ini mendukung kegiatan anggota DPR untuk melibatkan dan menggalang kemauan masyarakat.