Jakarta, Beritasatu.com – Pada Rabu (8/5/2024), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 tentang Tiga Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Read More : Kebijakan Imigrasi Baru As Menuai Pro Dan Kontra
Dalam rangka itu, Kelas Standar Rumah Sakit (KRIS) akan menggantikan sistem Kelas BPJS Kesehatan yang berlaku di seluruh rumah sakit paling lambat Juni 2025.
Berdasarkan artikel tersebut. Pasal 1 4 huruf b Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2024, KRIS merupakan standar minimal pelayanan rumah sakit yang diikuti BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Penerapan KRIS menggantikan BPJS Kesehatan Kelas yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan klinis bagi peserta.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menawarkan layanan non medis melalui ruang kelas. Namun dengan KRIS, seluruh peserta akan mendapatkan kelas layanan yang sama. Undang-undang ini menjamin seluruh anggota masyarakat akan memperoleh pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik medis maupun non medis.
Oleh karena itu, penyelenggaraan BPJS Kesehatan memenuhi syarat dan prinsip pemerataan atau keadilan. Penerapan KRIS juga didasarkan pada prinsip kerja sama dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Read More : Undang Bos Tesla Naik ke Panggung, Donald Trump Puji Elon Musk Jenius
KRIS BPJS Kesehatan Pusat Dalam pelaksanaannya, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas pengobatan yang ditentukan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Pasal. 46A.
12 persyaratan berikut harus dipenuhi untuk fasilitas sekelas rumah sakit: Fasilitas tidak terlalu panas. Ventilasi sama dengan pergantian udara di ruang perawatan minimal 6 pergantian udara per jam. Pencahayaan dalam ruangan memenuhi persyaratan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk penerangan kamar tidur. Tempat tidur dilengkapi dengan 2 kotak kontak dan stasiun panggilan perawat. Setiap tempat tidur memiliki meja samping tempat tidur. Dapat menjaga suhu ruangan antara 20 hingga 26 derajat Celcius. Rumah-rumah tersebut dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia dan jenis penyakit (menular dan tidak menular). Kepadatan maksimal ruangan rumah sakit adalah 4 tempat tidur, dengan jarak antar ujung tempat tidur minimal 1,5 meter. Tirai/partisi disambung dengan rel yang dipasang di atap atau digantung. Kamar mandi di rumah sakit. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas. oksigen.