Jakarta, Beritasatu.com – Pendaftaran pemilihan presiden (Pilpres) 2024 masih terus berjalan. Ketua Umum PDIP Jenderal Megawati Soekarnoputri hadir di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perselisihan hasil Pilpres 2024.
Read More : Rapimnas Gerindra: Kongres Dimajukan ke Februari 2025, Prabowo Diminta Kembali Pimpin Partai
Pada Selasa (16/4/2024), Megawati menyerahkan amicus curiae brief ke Mahkamah Konstitusi yang diwakili Sekjen PDIP Hasto Kristayanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
Jika ya, apa amicus curiae yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres Megawati?
Amicus curiae merupakan suatu konsep hukum dimana pihak ketiga memberikan pendapat hukum kepada pengadilan. Biasanya dilakukan oleh mereka yang merasa mempunyai ketertarikan terhadap suatu perkara.
Namun pendapat hukum yang bersangkutan hanyalah sekedar pendapat dan tidak dimaksudkan untuk diganggu gugat. Ketentuan amicus curiae dalam sistem hukum Indonesia terdapat dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman.
Amicus curiae umumnya tidak dapat berpartisipasi kecuali dengan izin pengadilan, dan sebagian besar pengadilan jarang mengizinkan individu untuk hadir dalam kapasitas tersebut.
Namun, amicus curiae dapat membantu pengadilan dalam beberapa cara, seperti menyajikan bukti faktual, menyampaikan argumen hukum, dan menyampaikan isu-isu politik atau sosial. Keputusan untuk menerima atau menolak partisipasi atau mengajukan amicus curiae umumnya berada dalam kebijaksanaan pengadilan.
Read More : 2 Karyawan Lion Air Selundupkan Narkoba Dapat Upah Rp 10 juta Per 1 Kilogram
Konsep americus curia dapat ditelusuri kembali ke zaman Romawi kuno. Menurut hukum perdata Romawi kuno, pihak yang berperkara dapat dibantu oleh seseorang yang tidak terlibat langsung dalam suatu kasus. Praktek ini kemudian diadopsi di Inggris selama Abad Pertengahan dan secara bertahap menjadi bagian dari sistem common law Inggris.
Dipengaruhi oleh common law Inggris, amicus curiae telah menjadi ciri khas sistem hukum Amerika. Pertama kali digunakan di Amerika Serikat pada akhir abad ke-18, prinsip ini kini menjadi prinsip yang diterima di beberapa yurisdiksi hukum.
Di Indonesia, amicus curiae sudah mulai digunakan dalam perkara-perkara di Pengadilan Negeri (PN) di bawah Mahkamah Agung (MA). Beberapa di antaranya, seperti kasus Baiq Nuril dengan Registrasi Perkara Pengadilan Negeri Matara Nomor: 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr.
Saat itu, Baik Nuril menjadi korban pelecehan seksual dan menjadi tersangka serta dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Kemudian, dalam kasus Upi Asmaradana PN Makassar, amicus curiae disampaikan sebagai tambahan informasi kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.