JAKARTA, Beritasatu.com – Bendera Pusaka dan Sang Merah Putih merupakan dua istilah yang sering digunakan untuk menyebut bendera nasional Indonesia. Namun tahukah Anda bahwa keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan dalam sejarah dan penggunaannya.
Read More : Bukan Tas Mewah, Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Belikan iPhone Tiap Tahun
Dalam sejarah, bendera Pusak dan merah putih merupakan simbol kebesaran dan keperkasaan bangsa Indonesia. Warna merah putih pada bendera ini terinspirasi dari warna bendera Kerajaan Majapahit dan memiliki makna mendalam dalam tradisi Jawa. Bendera ini tidak hanya menjadi lambang negara, tetapi juga simbol budaya dan sejarah bangsa Indonesia.
Berikut perbedaan bendera pusaka dan bendera merah putih.
Bendera Pusaka Bendera Pusaka merupakan bendera nasional yang dikibarkan pertama kali pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Bendera ini dijahit oleh Fatmawati, istri Presiden Sukarno. Bendera Heirloom terbuat dari bahan katun Jepang yang terkenal tahan lama.
Ukuran bendera pusaka adalah 274 x 196 cm dan berwarna merah putih. Namun karena rapuhnya bahan tersebut, bendera tersebut tidak pernah dikibarkan lagi setelah tahun 1969 dan kini disimpan di Istana Negara.
Dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara, Bahasa dan Lambang, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 5 menyatakan bahwa “Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih adalah bendera nasional yang dikibarkan pada saat Negara Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. .Di Jalan Pegangsan Timur No. 56, Jakarta.
Bendera yang saat ini digunakan pada Upacara Bendera Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya di Istana Kepresidenan merupakan salinan dari bendera peninggalan asli.
Read More : Kemenkomdigi Siapkan Daftar Situs Judi yang Diblokir untuk Diawasi Masyarakat
Bendera pusaka diulang tiga kali. Pertama kali pada tahun 1969 atas permintaan Hossein Motahar dan digunakan hingga tahun 1984. Yang kedua dibuat pada tahun 1985 dan digunakan hingga tahun 2014.
Merah Putih Apa Nama Resmi Bendera Indonesia? Berbeda dengan nama spesifik bendera pusaka, Sang Saka Merah Putih yang merupakan bendera nasional pertama kali digunakan.
Menurut ayat (1) Pasal 1 UU No. 24 Tahun 2009, bendera negara berwarna merah putih. “Bendera pemerintah kesatuan Republik Indonesia yang disebutkan kemudian berwarna merah putih.” Itu menunjukkan bahwa nama resmi bendera negara kita adalah Merah Putih yang merupakan lambang jati diri dan kebanggaan bangsa Indonesia.
Perbedaan utama antara Bender Pusak dan Sang Merah Putih adalah penggunaannya. Bendera pusaka hanya dikibarkan pada masa kemerdekaan dan tidak pernah dikibarkan lagi setelah tahun 1969. Sementara itu, bendera merah putih dikibarkan pada setiap upacara bendera. Selain itu, bendera pusaka disimpan di Istana Negara, sedangkan replika bendera merah putih yang kini dikibarkan disimpan di Istana Merdeka.