Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri mengungkap pemecatan Ipda Rudi Soik akibat pengusutan kasus mafia BBM Kupang, NTT.
Read More : Barcelona Kalah Dramatis, Hansi Flick: Saya Tetap Bangga
Humas Polri Sandi Nugroho, Kapolres Sandi Nugroho mengatakan, proses pemecatan Rudy Soik merupakan tanggung jawab Polda NTT.
“Ini amanah Polri (NTT),” kata Sandi, Senin (14/10/2024).
Sandi mengatakan pihaknya sangat khawatir dengan pemecatan Rudy Soik. Namun, dia mengirimkan sidang tersebut ke Polda NTT.
“Kita bantu, tapi masalahnya diselesaikan di Polda. Ada bantuan dari Divpropam ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik diberhentikan secara tidak hormat usai mengusut kasus mafia bahan bakar Kupang (NTT) yang dikenal dengan PTDH.
Read More : Pejuang yang Pikul Tandu Jenderal Soedirman di Perang Gerilya Kini Kesusahan Perbaiki Rumah
Pemberhentian tidak hormat ini dilakukan Kepala Divisi Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kompol Robert Antony Sormin.
Rapat Kode Etik tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Ditpolda NTT dan Kompol Nicodemus Ndoloe.