Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoli mengatakan kasus pembunuhan Wina yang disembunyikan selama delapan tahun terakhir kembali mengemuka. Yasona berbicara tentang beberapa penangkapan palsu dan menuntut penyelidikan komprehensif atas pembunuhan Vina.

“Dalam kasus Sengkon dan Karta, diketahui bahwa mereka bukan penjahat setelah lama dihukum. Ada juga kasus di mana mereka dijatuhi hukuman di negara lain di Amerika. Akhirnya mereka diketahui bukan pembunuh dan dibebaskan,” kata Yasona di gedung DPR. , Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Sekadar informasi, kasus Sengkon dan Karta terjadi pada tahun 1974. Kedua petani ini dinyatakan bersalah mencuri dan membunuh Suleiman dan Siti. Sengkon divonis 12 tahun penjara dan Kartha divonis 7 tahun penjara Sipinang.

Usai menjalani hukuman 3 tahun penjara, Suleiman dan pelaku pembunuhan Sit Haya yang rupanya ada hubungannya, mengakui perbuatannya. Sengkon dan Karta akhirnya dilepasliarkan pada 4 November 1980.

“Kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini (kapan) secara lengkap. Dengan begitu, tidak akan ada kecurigaan dari masyarakat,” kata Yasona.

“Polisi harus bertindak serius dalam kasus seperti ini dan segera menyampaikan kasusnya agar tidak ada keraguan di masyarakat,” tambah Yasona.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eky pada tahun 2016 kembali menjadi perhatian publik usai film Vina: Before 7 Days (2024) baru saja tayang di bioskop Tanah Air. Delapan orang didakwa dan Pengadilan Negeri Cirebon memutuskan mereka bersalah pada tahun 2017.

Polisi pun menetapkan tiga pelaku masuk dalam daftar pencarian orang. Salah satunya Pegi alias Perong yang ditangkap pada 21 Mei 2024. Saat dihadirkan ke publik di Mapolda Jawa, Pegi mengaku tidak melakukan tindak pidana.

Saka Tata, salah satu tersangka kasus yang dibebaskan, juga mengaku dipaksa penyidik ​​untuk mengakui perbuatannya. Polisi telah menangkap dua pelaku pembunuhan dari DPO.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *