Timika, prestasikaryamandiri.co.id – Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Anan Nawipa didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus kematian Danramil 1703-4/Aradide Paniai Lettu (anumerta) Oktovianus Sogalrey.
Tersangka Anan Nawipa dipindahkan dari Nabire ke Komando Operasi Perdamaian Kartenz di Timika, Minggu, 5 Desember 2024. Anan sebelumnya ditangkap pada Sabtu (11/11/2024) oleh Satgas Perdamaian Cartenz.
Kasi Operasi Perdamaian Cartenz 2024 Kompol Faizal Ramadhani mengatakan, tersangka Anan Nawipa mengaku kelompoknya membunuh Danramil 1703-4/Aradide Lettu (anumerta) Oktovianus Sogalrey.
“Anan Nawipa mengaku pelaku pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide karena kelompoknya sangat membenci anggota TNI-Polri,” kata Faizal kepada Timika, Minggu.
Anan merupakan anggota KKB pimpinan Osea Satu Boma. Selain Annan, aparat terus mencari anggota kelompok KKB lainnya. Setidaknya lima orang di antaranya berhasil diidentifikasi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Total pelaku KKB ada tujuh, yakni Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa, Anan Nawipa dan UKM, kata Faizal.
Sebelum terlibat kasus pembunuhan Danramil Aradide, Anan Nawipa merupakan DPO Polres Nabire yang menangani kasus pencurian kendaraan bermotor dan perampokan.
“Tersangka kerap melakukan kejahatan, antara lain mencuri 12 sepeda motor dan melakukan dua kali perampokan. Anan Nawifa ditangkap polisi Nawire namun berhasil melarikan diri,” kata Faisal.
Sementara itu, AKBP Bayou Suseno, Kepala Humas Markas Operasi Perdamaian Cartenz 2024, mengatakan Annan Nawafa rupanya mengenal korban Lettu Octobianus Sogalay.
“Tersangka ini kerap memberikan sembako kepada keluarga korbannya di Desa Ecadide,” ujarnya.
Bayu menyayangkan meski menjaga hubungan baik, Anan Nawipa memendam niat terlibat dalam pembunuhan korban.
“Pelaku juga menegaskan bahwa pernyataan kelompoknya yang menyatakan bahwa pada akhir Oktober lalu, semasa hidupnya, ia telah membagikan racun kepada masyarakat adalah tidak benar,” kata Bayou.
Anan Nawipa didakwa melakukan pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351(3) KUHP, pasal 170 juncto pasal 55). Ayat (1), ayat 1, pasal 56 KUHP dan/atau pasal 365 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ayat (1) dan pasal 56 KUHP.