Jakarta, Beritasatu.com – Andrew Andika dan Tengku Dewi menjalani mediasi dalam proses perceraian mereka di Pengadilan Agama Cibinong (PA), Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (13 November 2024). Melalui mediasi, keduanya sepakat berpisah dan Dewi meminta Andrew memberikan uang sebesar Rp 20 juta per bulan untuk anak mereka.
Read More : Sandiaga Uno: BEC 2024 Masuk Dalam Festival Terbaik Nusantara
Proses rujuknya memakan waktu cukup lama karena keduanya harus mengutarakan pikiran dan perasaannya yang terpendam selama menikah. Dewi menjelaskan, mediator telah melakukan segala cara untuk mencegah mereka bercerai, namun setelah berbicara terbuka, keduanya merasa tidak ada solusi yang bisa menyelamatkan pernikahan mereka.
“Sebenarnya mediator berusaha menghalangi kami untuk bercerai, namun setelah menjelaskan secara kekeluargaan, kami merasa tidak ada jalan keluarnya,” kata Tengku Dewi dari PA Cibinong.
Dewi menambahkan, dirinya dan Andrew Andika sudah sepakat untuk menjalani proses perceraian secara baik-baik, tanpa ada drama dan permusuhan.
Ia menjelaskan: “Kami sepakat untuk melakukan proses perceraian secara damai, tanpa saling membenci atau membenci. Makanya prosesnya lama sekali.”
Masa rekonsiliasi yang panjang juga diwarnai dengan tangis keduanya. Dewi dan Andrew sangat emosional saat menyadari harus putus. Dewi mengaku sulit menerima kenyataan pernikahannya harus berakhir.
Ia mengungkapkan tak pernah membayangkan akan mengalami kegagalan dalam pernikahannya.
“Saya sering lihat di TV ‘bagaimana ini bisa terjadi?’. Tapi ternyata itu terjadi dalam hidup saya. Iya, itu perempuan, pasti sedih,” kata Dewi.
Read More : Rian D’Masiv Gratiskan Penyanyi Bawakan Lagu Ciptaannya
Soal hidup, Dewi meminta tunjangan hidup kepada Andrew Andika sebesar Rp 20 juta per bulan dan Andrew menyetujuinya. Dewi bersyukur Andrew bersedia menuruti permintaannya.
Setelah itu, ia berharap Andrew tetap bertanggung jawab memikirkan masa depan anak-anaknya dalam jangka panjang.
Terkait harta kekayaan Gana-gini, Dewi memutuskan tidak menggugat karena sejak awal mereka menandatangani perjanjian pranikah yang menyetujui pembagian harta.
“Kami tidak memiliki persyaratan mengenai properti karena kami sudah memiliki perjanjian pranikah sejak awal. Dewi menyimpulkan, “Karena Andrew Andika orang asing, kami sepakat untuk membagi asetnya.”