JAKARTA, Beritasatu.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir layanan aplikasi Temu China karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Read More : Pelaku Pembakaran Bos Rumah Makan di Deli Serdang Ditangkap
Di beberapa negara, penerapan pasar temu dinilai merugikan usaha kecil dan menengah (UMKM) lokal. Hal ini juga dapat merugikan konsumen karena produk yang dijual seringkali tidak memenuhi standar kualitas.
โKami menggulingkan Temu sebagai respons atas keresahan masyarakat, khususnya UMKM,โ kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (Menkominfo) pada Rabu (10 September 2024).
Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Teten Masduki sebelumnya telah menyurati Temu tentang perlindungan produk UMKM. Pasalnya, di pasar luar negeri, produk luar negeri dijual langsung dari pabriknya. Model bisnis ini mengancam usaha kecil dan menengah lokal dengan membuat produk yang ditawarkan menjadi sangat murah.
Read More : PHRI Pastikan HMPV Tak Pengaruhi Sektor Perhotelan
โHal ini dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dan mengancam usaha kecil lokal,โ kata Budi Arie.