Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kemal Redendu, putra mantan Menteri Pertanian (Mintan) Sihrul Yasin Limbu (SYL), mengaku sebelumnya sudah mengusulkan nama untuk jabatan di Kementerian Pertanian (Mintan).

Pria bernama Dindo ini saat bersaksi dalam kasus dugaan ancaman dan rasa puas diri di Kementerian Pertanian yang melibatkan ayahnya, katanya, namun konon usulan nama itu dibuat atas keinginannya sendiri dan hanya ingin membantu. orang yang namanya disebutkan.

Ini orang yang sama yang minta bantuan untuk tetap menjabat, tapi dari bantuan itu saya sama sekali tidak mendapat apa-apa, kata Dindo saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tepikor) Jakarta, dilansir Antara, Senin (5 /28/2024). ). .

Namun, dia mengatakan, nama-nama yang dicantumkan untuk lowongan di Kementerian Pertanian hanya sedikit, namun tidak banyak meski dia lupa jumlahnya. Permintaan tersebut disampaikan kepada Staf Khusus SYL Kementerian Pertanian, Imam Mujahidin.

Menurut Dindo, sebagian besar nama yang ditetapkan untuk jabatan sekunder berasal dari Kementerian Pertanian. Namun setelah nama diberikan, dia mengaku prosesnya tidak dilanjutkan.

“Saya tidak ikut setelah saya usulkan namanya,” ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan SYL tidak mengetahui nama-nama yang ditetapkan untuk jabatan di Kementerian Pertanian dan tidak ditegur oleh ayahnya.

Permintaan ini tanpa sepengetahuan Pak Menteri, dan saya tidak segan-segan menyampaikannya, kata Dindo.

Sebelumnya, SYL dituduh melakukan pemerasan dan penerimaan hibah sebesar Rp 44,5 miliar dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023.

Penindakan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023 Kasdi Subagiono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian musim 2023 Mohamed Hatta yang turut hadir. juga bertanggung jawab atas penculikan. terdakwa.

Mereka mengoordinasikan penggalangan dana untuk manajer tingkat pertama dan stafnya, termasuk membayar kebutuhan khusus SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Penghapusan Tindak Pidana Komersial sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan Pasal. 55 Ayat (1) ke -1 KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *